BELOPA–Kepala Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bernama Muhammad Hasan Nawawi, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Luwu. Tersangka diduga telah melakukan penggelapan uang sekaligus penipuan terhadap puluhan warganya.
Modus yang dijalankan oleh oknum lurah di Kabupaten Luwu ini, yakni dengan meminta sejumlah uang kepada warganya yang tidak lain adalah korban untuk biaya pengurusan sertifikat nelayan.
(BACA JUGA):
Bocah Lulusan SD Nikahi Siswi SMK di Bantaeng, Sarmila Pilih Putus Sekolah Demi Urus Rumah Tangganya
Kanit Tipidkor Polres Luwu, Aiptu Haerul, kepada wartawan, menjelaskan bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Luwu atas laporan warga setempat.
(BACA JUGA):
Asyik Pacaran, Spesialis Pembobol Rumah Kos di Palopo Diciduk Polisi
“Awalnya kasus ini tipidkor yang tangani. Namun dalam gelar perkara oleh tim saber pungli dinyatakan tidak memenuni unsur korupsi. Lebih pada penggelapan dana warga sekaligus penipuan,” ujarnya.
Dijelaskan Haerul bahwa masuknya kategori penggelapan karena uang yang diserahkan warga untuk pengurusan biaya sertifikat tidak sepenuhnya digunakan.
Sisa uang warga justeru digunakan untuk kepentingan lain tidak dikembalikan. “Penipuannya bahwa, tersangka menjanjikan sertifikat ke warga namun tidak ada hingga saat ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, dana warga yang digelapkan Lurah Larompong sebesar Rp5,2 juta dari total uang warga yang diterimanya sebesar Rp31 juta dari 36 orang warganya.
(BACA JUGA):
“Cemburu” Jadi Motif Polisi Ganteng di Kendari Dianiaya Dua Seniornya Hingga Tewas… Kok Bisa?
Saat ini, berkas perkara kasus ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Belopa.
“Berkasnya (Lurah Larompong) sudah lengkap, hari ini kami akan menyurat ke penyidiknya (Polres Luwu),” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Luwu, Lewi R Pasola. Setelah pengiriman surat tersebut lanjut Lewi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu tinggal menunggu tahap dua oleh Polres Luwu yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
Dari berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, Lurah larompong disangkakan pasal pasal 8 ayat b, 110 dan pasal 138 ayat (1) 139 KUHAP. Dari pasal ini tersangka terancam kurangan penjara paling lama dua tahun. (ama/adn)