Gunakan dan Jual Sabu, Tiga Pemuda di Palopo Diringkus Polisi

3077
Ketiga pelaku saat berada di Mapolres Palopo. (Foto : Dok. Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Sat Resnarkoba Polres Palopo berhasil meringkus tiga pemuda di lokasi berbeda. Mereka diamankan lantaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Awalnya polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di Kelurahan Ammasangan, Kota Palopo. Dalam operasi itu, polisi mengamankan SP, 30 tahun, warga Kelurahan Surutanga, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Dari tangan SP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu. “Saat diinterogasi, SP mengaku barang itu berasal dari IF, warga Temalebba. Kami lalu melakukan penangkapan terhadap IF yang lokasinya tak jauh dari TKP pertama,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun, Kamis (9/6/2022).

Dari tangan IF, polisi berhasil mengamankan satu buah handphone milik pelaku. Dalam handphone itu, terdapat percakapan pelaku dengan pemilik barang haram itu.

ADVERTISEMENT

Saat dinterogasi, IF mengakui telah melakukan komunikasi dengan pemilik sabu itu melalui handphone. Dia ialah GS, warga Kelurahan Sabbamparu, Kota Palopo. Mendapat pengakuan dari IF, polisi segera melakukan penangkapan terhadap GS di kediamannya.

“Dari tangan GS ditemukan tujuh sachet sabu, dompet kecil tempat menyimpan sabu, handphone, motor. Dia lalu digelandang ke Mapolres Palopo untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Palopo. Pihak yang berwajib juga mengamankan barang bukti milik para pelaku. (pra)

ADVERTISEMENT