Hadiri Yasonna Mendengar, Wakil Bupati Luwu Utara Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Tari Lumondo

185
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyerahkan sertifikat atau surat pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) kepada Suaib Mansur untuk Tari Lumondo. (Foto : Dok. Pemkab Luwu Utara)
ADVERTISEMENT

MAKASSAR — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali melakukan roadshow sosialisasi Kekayaan Intelektual melalui “Yasonna Mendengar”. Program yang ketiga ini digelar di Universitas Negeri Makassar (UNM), Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/9/2022).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebut Provinsi Sulawesi Selatan cukup kreatif, berdasarkan data Kekayaan Intelektual pada tahun 2020 terdapat 1.749 permohonan hak cipta dan 551 permohonan merek.

ADVERTISEMENT

Kemudian ada kenaikan pada tahun 2021, yakni sebanyak 2.751 permohonan hak cipta dan 938 permohonan merek.

Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur menghadiri sosialisasi Kekayaan Intelektual melalui “Yasonna Mendengar” di Universitas Negeri Makassar (UNM).

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyerahkan sertifikat atau surat pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) kepada Suaib Mansur untuk Tari Lumondo.

“Alhamdulillah, Tari Lumondo sudah menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual dari Kemenkum HAM. Ini satu dari beberapa kekayaan intelektual yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara,” ujar Suaib Mansur.

“Kekayaan Intelektual yang kami daftarkan banyak, termasuk merk-merk UMKM yang ada di Luwu Utara,” sambungnya.

Suaib berharap dengan adanya digitalisasi pendaftaran kekayaan intelektual memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan kekayaan intelektual mereka di Kemenkum HAM RI.

“Ini penting untuk disosialisasikan di instansi maupun stakeholder terkait yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual mereka, baik itu bersifat komunal perorangan maupun organisasi yang memungkinkan mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT