Luwu Utara — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia kembali menetapkan Luwu Utara ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal itu itu diketahui berdasarkan assesmen Kemenkes per tanggal 23 Februari 2022.
Beberapa indikator assesmen yang tadinya berada pada tingkat 1, kini naik menjadi tingkat 2. Salah dua di antaranya adalah kasus konfirmasi dan transmisi komunitas. Sementara testing tracing, dan treatment masih memadai. Laju rawat inap juga naik ke tingkat 2.
Di Sulawesi Selatan sendiri, ada empat kabupaten level 2. Selain Luwu Utara, tiga kabupaten lainnya, Bantaeng, Wajo, dan juga Sinjai. “Assesment Kemenkes per tanggal 23 Februari 2022, Luwu Utara level 2,” kata Jubir COVID-19 Luwu Utara, Komang Krisna, Jumat (25/2/2022).
Dengan situasi penyebaran COVID-19 saat ini, masyarakat diimbau tidak melonggarkan protokol kesehatan, sebab diprediksi puncak kasus akan terjadi pada akhir Maret 2022. “Waspada! Perketat protokol kesehatan dan masifkan vaksinasi,” ujar dia mengingatkan.
Berdasarkan data yang keluarkan Satgas COVID-19 Lutra, Kamis 24 Februari, terdapat penambahan 33 kasus baru, 7 orang dinyatakan sembuh. Jadi, total kasus aktif sampai saat ini mencapai 86 orang, 19 orang di antaranya dirawat di RS, selebihnya isolasi mandiri. (***)