PALOPO – Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkum Ham) memberikan pengurangan masa hukuman bagi para Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Palopo, Sabtu (16/6/2018) melalui remisi Idul Fitri 2018.
Sebanyak 294 Napi mendapat remisi yang bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan. Napi yang diusulkan mendapat remisi sebelumnya menjalani evaluasi dan penilaian pihak Lapas melalui perilaku selama menjalani masa tahanan.
Dari 294 Napi, 147 diantaranya dari kasus Narkoba, sementara 147 lainnya merupakan Napi kasus pidana umum berupa pencurian dan penganiayaan.
“Sebanyak 300 yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi, namun yang turun sementara ini ada 294, dari jumlah ini akan ada remisi susulan. Pemberian remisi tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya karena penghuni lapas kelas II A palopo juga lebih mengalami kenaikan,” kata Kalapas Kelas II A Palopo, Indra Sofyan.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan Lapas Palopo belum mampu mengurangi kapasitas hunian, mengingat data jumlah penghuni Lapas kelas IIA kota Palopo saat ini mencapai 696 terdiri atas Tahanan sebanyak 131 orang dan Napi sebanyak 485 orang, sementara kapasitas hunian hanya 253 orang.
“Over kapasitas di Lapas ini, kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap para tahanan dan Napi agar tidak terjadi kisruh, selain itu secara swadaya kami menambah tiga ruangan yakni 2 ruang asimilasi dan satu ruang rehab,” tambah Indra.
Hari kedua Idulfitri, suasana Lapas dipadati pengunjung dari berbagai daerah. Para pengunjung diharuskan mengantri dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.
Meski harus mengantri sejak pagi keluarga dan kerabat warga binaan harus bersabar menunggu waktu untuk mendapatkan giliran agar dapat bertemu dengan keluarga mereka.
“Fasilitas ruang kunjungan cukup memadai, disini kami lega bisa menjenguk keluarga sambil melepas rindu,” ujar Sulung, salah seorang kerabat warga binaan. (liq)