Hasil Konsultasi DPRD Palopo, Kemenkes RI Hanya Akui PSC 119 JA

1666
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Rombongan DPRD Palopo dipimpin ketuanya Hj Nuraenih, serta ketua Komisi I Efendi Sarapang, wakil ketua Komisi I Baharman Supri, beserta 6 anggota Komisi I lainnya bertemu Pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Jakarta, siang tadi, Senin 9 Desember 2019.

Sekira pukul 11.00 WIB, rombongan diterima dr. Asral Hasan, MPH Kasubdin Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI di ruang kerjanya di Jalan HR Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Usai pertemuan, melalui saluran WhatsApp, Wakil Ketua Komisi I DPRD Palopo, Baharman Supri mengatakan, dalam rapat konsultasi ini, pihak Kemenkes RI lewat dr Asral Hasan  MPH hanya mengakui ada satu Public Safety Center (PSC) yang sah yakni PSC 119 JA bentukan walikota Palopo HM Judas Amir pada 14 Maret 2015 lalu, saat masih bernama layanan kesehatan Jemput Antar (JA).

“Komisi I saat melakukan rapat konsultasi tadi menyimpulkan bahwa kewenangan (pembentukan PSC) memang berada pada Pemerintah Daerah setempat atau dengan kata lain, PSC 119 JA, yang dibentuk walikota Palopo saat itu adalah sah, dan telah terdaftar pada Kemenkes dengan id register PSC-0060 tanggal 25 Oktober 2019,” jelas Baharman, Senin petang tadi.

ADVERTISEMENT

Lanjut dia,” tinggal pemerintah diharapkan agar bisa mengajak PSC non pemerintah untuk ikut bergabung, tetapi lagi-lagi ini semua tergantung kemauan pemerintah, begitu harapan kita semua,” ucap Baharman yang ikut hadir dalam rapat konsultasi di gedung Kemenkes.

Diketahui, dalam rapat dengar pendapat di Komisi I pada 22 November 2019 lalu, Walikota Palopo HM Judas Amir bersikukuh jika Layanan PSC 119 JA bentukannya tidak melanggar aturan, bahkan orang nomor satu di kota Palopo itu menyebut jika PSC 119 JA lahir karena perintah Undang-undang semata.

“Pembentukan PSC 119 JA bukan keinginan saya pribadi, tetapi perintah UU, ini negara hukum, semua berdasarkan hukum. Tidak boleh ada pihak yang mengklaim paling benar, paling salah. Untuk itu, kita ke Kemenkes, kalau PSC 119 JA tidak diakui, maka saya bubarkan,” tegas Judas Amir saat rapat di Komisi I, beberapa waktu lalu didampingi Kadis Kesehatan Taufik Ns dan beberapa pejabat lainnya. (Iys)

ADVERTISEMENT