PALOPO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palopo melalui Komisi I melakukan konsultasi ke KemenpanRB dan BKN pada Kamis-Jumat kemarin.
Konsultasi itu terkait nasib 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) Palopo yang dipecat karena terlibat kasus korupsi.
“Pada dasarnya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) 19 ASN sudah sesuai aturan. Tapi yang dipermasalahkan teman-teman, ada sebagian ASN yang bermasalah tapi tidak di PTDH,” kata anggota komisi I, Bakri Tahir Minggu (24/6/2019).
Kemenpan dan BKN meminta, semua ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan narkoba harus dilakukan PDTH.
“Harus semua, tidak boleh tebang pilih. Karena pemerintah kota sendiri nantinya yang akan disuruh bayar kerugian negara atau pengembalian jika lambat dilakukan PDTH,” sebut Bakri. “Hati-hati jika pemerintah kota melindungi, tebang pilih. Hati-hati, ada sanksi,” tambah Bakri.
Sebelumnya, delapan ASN Palopo yang telah dipecat mengadu ke ruang komisi I DPRD Palopo pada Jumat (14/6/2019) lalu. Selain dipecat, gaji mereka dihentikn. Gazali, salah satu ASN non aktif mengaku sampai hari ini hanya informasi pemecatan yang sampai ke telinga mereka.
“Kami datang di Komisi I DPRD Palopo mengadukan nasib kami, sekaligus berharap kepada DPRD memfasilitasi kami dengan pemerintah Kota Palopo,” ujarnya.
Menurut Gazali, meski SK pemecatan belum diterima secara langsung namun BPKAD sudah memberhentikan gaji bulan Juni.
“Ini yang kami tuntut, dasar pemberhentian gaji kami. Kemudian, ada teman ASN lainnya yang kasusnya sama tapi tidak dihentikan gajinya,” tambahnya.
Untuk diketahui, 8 orang ASN non aktif ini pernah terjerat kasus korupsi diantaranya korupsi dana pendidikan gratis dan korupsi beras masyarakat miskin (raskin). Berdasarkan lampiran SK pemberhentian pembayaran gaji dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) nomor 800/394/BPSDM/VI/2019, setidaknya ada 19 orang yang dipecat dan dihentikan pembayaran gajinya sejak Juni 2019 ini. Karena tidak terima, akhirnya delapan diantara mereka mengadu ke DPRD Kota Palopo.
Gazali Rahmat mempertanyakan dasar hukum pemberhentian pembayaran gaji mereka. Ia mengklaim, PNS yang dipecat hanya mereka yang divonis 2 tahun ke atas dan tidak berlaku surut. Bahkan beberapa diantaranya menilai ada kesan tebang pilih dalam penerapan pemberhentian gaji bagi mereka.
”Kami ini yang dipecat, ada yang telah pensiun, bahkan yang telah meninggal, juga dihentikan gaji pensiunnya yang selama ini diterima istri dan anak-anak almarhum,” jelas Gazali, eks ASN Disdik Palopo tersebut. (asm)