Hasil Labfor Terbakarnya Masjid Agung Belopa Luwu, Diduga Ada Unsur Kelalaian

654
Ipda Abdul Asis
ADVERTISEMENT

BELOPA — Penyidik Polres Luwu sudah mengantongi hasil laboratorium forensik (Forensik) dari Laboratorium Forensik terbakarnya Masjid Agung Belopa Luwu, yang terjadi pada 29 Januari 2019 silam . Kanit Reskrim Polres Luwu, Ipda Abdul Asis menjelaskan, dalam laporannya Labfor menyebut terbakarnya karena ada faktor kelalaian.

” Ada kelalaian pada pekerjaan. Diatas kubah ada barang-barang yang mudah terbakar,” katanya saat ditemui di Mapolres Luwu, Senin (05/08/2019). Dia mengatakan, setelah diterimanya hasil labfor tersebut pihaknya akan melakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

” Secepatnya akan dilakukan gelar perkara. Sudah cukup dugaan adanya delik pidana karena faktor kelalaian,” katanya. Diketahui, proyek rehabilitas Masjid Agung ini menelan anggaran Rp 1,1 Miliar yang bersumber dari APBD Luwu tahun 2018. Rehab meliputi pemasangan plafon dan relief kaligrafi di badan utama masjid.

Kontraktor pelaksana adalah CV Daya Teknik dengan masa kontrak selama 120 hari, dimulai pada September hingga Desember 2018. Lantaran tak selesai hingga waktu yang ditentukan, rekanan mendapat tambahan waktu pengerjaan selama 60 hari, terhitung Januaru 2019. Kontraktor juga sudah dikenakan denda sebesar Rp 1/1.000 dari nilai kontrak.

ADVERTISEMENT

Kebakaran terlihat pertama kali dibagian kubah masjid. Untungnya, kebakaran tak meluas lantaran petugas pemadam dengan sigap berhasil memadamkan api. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak antara lain, Kadis PUPR Luwu, PPK termasuk kontraktor pelaksana. (adn)

ADVERTISEMENT