PALOPO–Dalam upayanya mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 10/2020 tentang Kebiasaan Baru (New Normal) dan penerapan Protokol Kesehatan sesuai standar pemerintah dalam pencegahan Covid-19, Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Palopo sejak dua pekan lalu mengadakan visitasi atau kunjungan ke sejumlah tempat usaha yang ramai pengunjung di kota idaman ini.
Disampaikan Ceria Amaliah SKM selaku Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinkes Palopo, saat dihubungi KORAN SERUYA Minggu petang (5/7/2020), bahwa pihak Dinkes Palopo khususnya dari Seksi Kesehatan Lingkungan (Kesling) dan Seksi Promosi Kesehatan (PromKes) sudah melakukan visitasi sejak pertengahan Juni hingga hari ini ke sejumlah toko, rumah makan, cafe dan hotel serta minimarket juga mal-mal yang banyak pengunjung guna memantau kesiapan para pemilik usaha untuk menerapkan standar protokol kesehatan berdasarkan Perwal yang baru terbit per 1 Juli 2020 lalu itu.
“Kami sudah turun sebanyak 2 tim, dari Seksi Kesling dan Promkes, kurang lebih sudah ada 30-an tempat usaha yang ramai yang kami kunjungi dan cek, memang rata-rata mereka sudah menggunakan standar Protokol Kesehatan misalnya pengunjung wajib pakai masker, pengelola wajib menyiapkan cuci tangan dan sabun serta menjaga jarak,” tutur Ceria.
Meski begitu, Ceria melanjutkan, masih banyak terdapat kekurangan di sana-sini terkait tempat cuci tangan pakai sabun (wastafel) yang sudah disediakan pengelola usaha tapi saluran airnya masih dibiarkan menggenang di lantai, tidak disalurkan ke pembuangan air atau saluran drainase, begitupun soal imbauan physical distancing (jaga jarak).
“Rata-rata sudah bagus semua, tapi kekurangannya masih ada juga yang membiarkan air cuci tangannya mengalir dan menggenang di lantai, misalnya di sebuah minimarket, dan sejumlah usaha lainnya. Belum lagi ada kafe yang pengunjungnya belum menjaga jarak, seperti yang ada di Jalan Andi Djemma, tapi menurut pemiliknya karyawannya masih sedikit karena masih baru sehingga belum bisa mengatur pengunjung yang masih duduk berdempetan,” imbuh Kabid Kesmas di Dinkes Palopo itu.
Ceria juga menambahkan, sosialisasi dan visitasi ke sejumlah tempat usaha dan perkantoran di Palopo ini masih akan terus dilakukan hingga Jumat akhir pekan ini, dan akan dilanjutkan dengan sosialiasi dengan teknik berbeda yang telah disusun Dinkes bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Palopo.
“Kami baru sebatas memberikan sosialisasi terkait Perwal, tentu kita bersyukur karena dasar hukumnya sudah ada yakni Perwal, sehingga untuk pemberian sanksi misalnya tidak pakai masker denda Rp50 ribu hingga Rp1 Juta, nantinya akan benar-benar dilakukan jika sosialisasi ini dirasa sudah cukup. Pihak Satpol PP dan Gugus Tugas nantinya yang akan berperan dalam mengawal Perwal tersebut, tapi belum sekarang, karena kita masih dalam tahap Sosialisasi dulu, kecuali sudah ada instruksi dari atas,” pungkas dia.(iys)