Ibu dari Bocah Korban Pemerkosaan Ayah Tirinya di Luwu Menyesal Tidak Penuhi Permintaan Khusus Anaknya, Ternyata Akibatnya Jadi Fatal…

890
Ilustrasi kasus pemerkosaan/pencabulan anak
ADVERTISEMENT

LUWU–Terkait kasus Pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri korban yang membuat heboh di Dusun Campurejo Desa Harapan Kecamatan Walenrang kabupaten Luwu, Sulsel, rupanya menjadi kasus yang patut menjadi perhatian semua orangtua terhadap keamanan diri anak-anaknya.

Betapa tidak. Karena selama ini, dari kasus yang ada, rerata, Pelakunya ternyata adalah orang dalam rumah sendiri, yang notabene ayah tiri ataupun bisa jadi, malah ayah kandung sendiri, yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung bagi anak-anaknya dari tindakan asusila atau perbuatan cabul yang melanggar norma-norma agama.

ADVERTISEMENT

Seperti yang dialami oleh seorang bocah di Desa Harapan, yang merenggut kegadisan dan harapan akan masa depan sang anak yang masih polos itu adalah kerabat dekat yang masih punya pertalian keluarga.

Ibu kandung korban dari bocah di sebuah desa di Walenrang Luwu itu, berinisial E (32 tahun), saat dihubungi Koran Seruya mengaku jika ia sama sekali tidak menyangka kalau suami yang baru 4 tahun hidup bersama dirinya setega itu melampiaskan nafsu birahinya kepada anak sulungnya yang baru berumur 12 tahun.

ADVERTISEMENT

“Saya tak menyangka sama sekali kok bisa-bisanya suami saya yang bukan orang lain tapi keluarga dekat kami sendiri (Ibu korban dan Pelaku bersepupu, red). Pelaku bukan hanya ayah tiri terhadap anak saya (korban pemerkosaan) tapi hubungannya antara ponakan dan om,” ucap E (32) ibu dari bocah korban pemerkosaan, Sabtu (22/5).

Ny. E juga mengatakan, jika beberapa waktu lalu, sebelum peristiwa nahas itu terjadi, sang anak yang masih kelas 7 SMP itu meminta kepada ibunya untuk dibuatkan pintu di kamarnya, karena selama ini kamarnya tak memiliki pintu.

“Ma, bikin ki pintu di kamarku,” rengek sang anak pada ibundanya. Namun sang anak tidak menjelaskan apa sebabnya ia tiba-tiba minta dibikinkan pintu di kamarnya dimana ia tidur seorang diri selama ini.

Korban predator sang ayah itu meminta dengan penuh harap. Namun saat itu sang Ibu belum curiga. Jawaban sang ibu kepada anaknya, hanya minta tukaran kamar saja.

“Kalau gitu kita tukaran kamar saja, ananda pindah tidur di kamar ibu, biarlah kami yang pindah ke kamarmu,” ucap sang ibu waktu itu. Namun keinginan sang ibu dimentahkan oleh ayah tiri korban. Ia tidak mau jika ia dan istrinya harus pindah kamar untuk memenuhi permintaan sang anak.

Nanti setelah kejadian pemerkosaan, barulah sang ibu mengaku menyesal, dan mengingat kembali permintaan anaknya itu untuk dibuatkan pintu di kamarnya, yang selama ini hanya memakai kain penutup atau gorden.

‘”Saya baru ingat setelah kejadian (pemerkosaan) ini. Saat itu anak saya memang tidak bercerita kenapa ia tiba-tiba minta dibuatkan pintu di kamarnya,” ucap sang ibu yang memiliki 2 orang buah hati, hasil pernikahannya dengan ayah tiri korban, HT (33).

“Kami sudah 4 tahun menikah dan punya anak 2 dari suami yang kedua (ayah tiri korban),” ucap sang ibu.

Kini, Pelaku kasus rudapaksa yakni HT yang diduga tidak hanya satu kali saja “menggarap” anak tirinya itu, telah ditahan oleh aparat Polsek Walenrang dan sedang menjalani proses hukum.

Kapolsek Walenrang, AKP Samuji mengaku jika kasus ini menjadi atensi untuk diselesaikan BAP-nya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu.

“Sudah kita rampungkan Berita Acara Pemeriksaan-nya dan keterangan saksi-saksi juga sudah kami ambil. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, mudah-mudahan secepatnya rampung, segera akan kita limpahkan ke Kejaksaan, mungkin besok atau lusa udah selesai,” tandas AKP Samuji, Minggu petang (23/5/2021).

Pelaku kini sudah ditahan sejak Senin sore lalu (17/5/2021) di Polsek Walenrang. Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)

ADVERTISEMENT