KORANSERUYA–Mungkin karena keseringan nonton film dewasa, nafsu birahi seorang pemuda berinisial S alias P (16 tahun) membuncah ketika selesai menumpang makan di rumah uwaknya sehabis main di warung internet di Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Sabtu (7/3/2020) dini hari.
Selesai makan, niat bejat S muncul, untuk menyelinap masuk ke rumah tetangga uwaknya. Niatnya bulusnya itu tak lain untuk memperkosa siswi MTs berinisial MNS (14). Bahkan, S memerkosa setelah korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Menurut polisi, tersangka melakukan aksinya karena sering menonton video porno. Bahkan, pada hari dia melakukan tindakan keji, S alias P juga baru pulang menonton video porno di warnet. “Sebelum terjadi persetubuhan disertai pembunuhan, tersangka sering menonton film porno di warnet,” sebut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira , Minggu (8/3/2020).
Kapolrespun menuturkan kronologi kejadian itu. Ia katakan, saat S menyelinap masuk ke rumah korban yakni dengan bermodalkan sebuah sendok semen.
“Saat keluar rumah timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku lalu mengambil sendok semen yang berada di samping rumah uwaknya,” kata Yudha, tulis KabarMedan.
Menurutnya, sendok semen itu digunakan S untuk mencongkel pintu dapur di rumah korban. “Sebelum masuk ke kamar korban pelaku sempat melihat orang tua dan kedua adik korban sedang tertidur di depan ruang televisi,” ungkapnya.
Melihat situasi aman pelaku pun masuk ke kamar dan melihat korban sedang tidur di atas kasur. Pelaku lalu merebahkan tubuhnya di samping tubuh korban, serta mengambil bantal yang ada di dekat kasur tersebut. “Pelaku kemudian menutup wajah korban dengan bantal. Korban yang terbangun melakukan perlawanan,” kata dia.
Melihat keadaan itu, kata Putu, pelaku mencekik korban dengan keras, serta memukul daerah pipi sebelah kiri korban sebanyak 5 kali. “Melihat korban tidak lagi melakukan perlawanan dan diduga telah meninggal dunia, pelaku kemudian menurunkan celana pendek korban dan menyetubuhinya,” terangnya.
Setelah puas melampiaskan hasratnya, kata Putu, pelaku lalu pergi meninggalkan korban. “Sebelum pergi pelaku menutup daerah wajah korban dengan sprei yang ada di atas kasur. Selanjutnya, pelaku pergi ke luar rumah dari pintu belakang rumah korban,” imbuh Kapolres.
Putu mengatakan, tersangka S alias P dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 atau 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Yang lebih mengejutkan, karena ternyata, tersangka merupakan paman dari sang korban, alias masih ada hubungan family. (iys)