Implentasi Pembangunan Berkelanjutan di Desa, PT Vale Indonesia Teken MoU dengan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal

123
ADVERTISEMENT

LUTIM — PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) terus mewujudkan komitmennya dalam melakukan pengembangan terhadap potensi unggulan yang dimiliki sejumlah desa di area pemberdayaannya.

Wujud komitmen tersebut dihadirkan dengan melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui pendekatan Pengembangan Kawasan Perdesaan Mandiri (PKPM). Program tersebut telah dilaksanakan sejak 2018 melalui sinergi kemitraan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

ADVERTISEMENT

Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Mandiri (PKPM) sebagai wujud pola dukungan program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat PT Vale Indonesia Tbk tahun 2018-2023. Program ini digagas melalui kolaborasi multipihak antara PT Vale Indonesia, pemerintah dan masyarakat.

Untuk mendukung implementasi Program PKPM tersebut maka pada November 2018 telah dibuat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara PT Vale Indonesia, Kementerian Desa & PDTT, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Penandatanganan MOU dilaksanakan di Kantor Kementerian Desa Jakarta.

ADVERTISEMENT

Kerjasama tersebut dilakukan untuk mensinergikan program dan kegiatan yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pemberdayaan PT Vale di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Adapun lingkup kerja sama meliputi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan kawasan perdesaan, implementasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Mandiri (PKPM), pembinaan dan penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan di tingkat Desa dan Kelurahan, pembinaan dan penguatan kapasitas Badan Kerjasama Antar Desa dan Pembinaan dan penguatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan, atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).

Sejak Program PKPM diluncurkan pada tanggal 3 Mei tahun 2019 oleh Wakil Gubernur Provinsi Selatan Andi Sudirman Sulaeman, program PKPM telah melalui beberapa tahapan mulai persiapan, perencanaan, implementasi dan monitoring.

Setiap tahapan melibatkan seluruh pelaku PKPM antara lain, Tim Koordinasi Kabupaten Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (TKK PPM), Camat, Kades, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Delegasi Desa,dan pendampingan teknis dan pengembangan kapasitas dari PT Vale Indonesia sebagai wujud penerapan semboyan atau tagline Program PKPM yakni “Sinergi Membangun Kawasan”, menuju pencapaian tujuan Program PKPM itu sendiri, yakni mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pemangku kepentingan pada kawasan yang ditetapkan dalam rangka memfasilitasi peningkatan produksi, daya saing, nilai tambah dan kemandirian ekonomi masyarakat di wilayah terdampak operasi PT Vale Indonesia.

Lingkup implementasi PPM-PKPM meliputi upaya pengembangan kawasan perdesaan yang dilakukan melalui penataan ruang dan menumbuhkan pusat-pusat layanan yang mengarah pada terbentuknya desa-desa berbasis potensi unggulan yang terbagi dalam 10 kawasan pengembangan yang terdapat di empat kecamatan yakni Nuha, Towuti, Wasuponda dan Malili, di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

10 kawasan yang dikembangkan, yaitu:

1. Kawasan Wisata
2. Kawasan pertanian terpadu (Agropolitan)
3. Kawasan Pengembangan Perkebunan Lada
4. Kawasan Perdagangan dan Industri olahan Komoditas
5. Kawasan Peternakan dan Penunjang
6. Kawasan Agrowisata
7. Kawasan Peternakan dan Pengolahan Hasil Hutan Non-kayu
8. Kawasan Pesisir dan Industri Olahan Hasil Laut (Minapolitan)
9. Kawasan Perkotaan dan Layanan Jasa
10. Kawasan Penunjang Pertanian dan Peternakan

3 (tiga) pilar Program PKPM yang secara bersama ditumbuhkan, dikuatkan dan dimandirikan adalah; 1). Produk Unggulan Desa (PRUDES) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (PRUKADES), 2.) Kelembagaan local BUMDES & BUMDESMA, 3.) Hilirisasi produk dan kemitraan berjejaring. Melalui kerangka kerja ini diharapkan status Kawasan perdesaan di akhir program pada tahun 2023 mendorong kemandirian dan berdaya saing.

Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dilaksanakan antara PT Vale Indonesia Tbk, Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi, Pemprov Sulawesi- Selatan dan Pemkab Luwu Timur.

Penandatangan kembali MoU dan PKB ini bermakna penting sebagai komitmen untuk mengimplentasikan tujuan pembangunan berkelanjutan di level desa dan kawasan perdesaan, yang kegiatannya dikelola secara sinergis dan kemitraan bersama Kementerian Desa & PDTT, Tim Koordinasi kabupaten (TKK) Luwu Timur, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di tingkat Kawasan, serta pihak lainnya.

Penandatangan MoU oleh Presiden Direktur/ CEO PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Bersama Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim. (rls)

ADVERTISEMENT