DPMPTSP Palopo : Investor Bangun Tower Harus Disosialisasikan ke Masyarakat

229
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kerjasama SDM dan PM, Idham Nurdin. (Foto : Haswan Hasanuddin)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Palopo, menggelar rapat konsultasi dan kordinasi bersama Tim terpadu, Senin 14 Maret 2022.

Tim terpadu dalam hal ini terdiri dari beberapa perangkat Daerah Kota Palopo, diantaranya, Bagian Hukum Setda, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Lingkungan Hidup, Perdagangan, Kominfo, Satpol PP, Perindustrian, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan termasuk DPMTSP Palopo.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kerjasama SDM dan PM, Idham Nurdin, mengatakan rapat tersebut membahas beberapa hal satunya adalah tata cara investor untuk membangun tower di Kota Idaman ini.

Dia menyebut jika Provider ingin membangun tower di Kota Palopo, harus melalui kelurahan untuk melakukan sosialisasi dengan melibatkan pihak Pemerintah Kelurahan, masyarakat termasuk Dinas Kominfo dan DPMTSP.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Idham Nurdin, dalam sosialisasi itu Provider harus menyampaikan hak dan kewajibannya kepada masyarakat selama tower itu berdiri.

“Yang harus dilakukan Provider yaitu melakukan sosialisasi ditingkat Keelurahan melibatkan masyarakat Dinas Kominfo, Satpol-PP dan pihak DPMTSP Palopo. Dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa ada hak dan kewajiban serta bagaimana memberikan edukasi ke masyarakat,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan masyarakat yang dihadirkan dalam sosialisasi itu adalah mereka yang bisa saja merasakan dampak ketika tower mengalami kejadian yang tidak diinginkan.

Jika tower yang akan dibangun mempunyai ketinggian 42 meter maka sesuai ketentuan pihak DPMTSP menambah ketinggiannya 5 meter.

“Misalnya tinggi tower yang akan dibangun setinggi 42 meter sesuai ketentuan kami tambah 5 meter, jadi total ketinggian tower 47 meter. Jadi masyarakat yang dihadirkan adalah mereka yang bermukim disepanjang 47 meter dari titik tower,” tandasnya.

Untuk diketahui Provider adalah perusahaan atau badan yang menyediakan jasa sambungan internet dan jasa lainnya yang saling berhubungan. Kebanyakan penyedia jasa internet berasal dari perusahaan telepon dan komunikasi. (hwn)

ADVERTISEMENT