Istri Tidak Ada di Rumah, Paman di Luwu Timur Gagahi Keponakan Setelah Mulutnya Disumbat

132
ADVERTISEMENT

MALILI–Paman atau om yang satu ini tidak patut dicontoh dan diteladani. Seharusnya dia menjaga keponakannya, apalagi usianya masih dibawah umur, justru malah dia merusak masa depan sang keponakan.

Ar, salah satu contoh paman yang tergolong tidak patut diteladani. Dia ditangkap polisi lantaran menggagahi keponakannya sendiri yang baru berusia 8 tahun. Kini, warga Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur itu, berurusan polisi.

ADVERTISEMENT

Ar kini diamankan dan meringkuk dalam sel di Mapolres Luwu Timur, Senin (29/1/2024).

Aksi keji Ar terhadap keponakannya, Sz terjadi pada 31 Desember 2023 silam. Adapun kronologis kasus asusila ini, terjadi sekitar pukul 10:00 Wita di rumah pelaku di Kecamatan Malili, 31 Desember 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain, saat jumpa pers, menjelaskan kronologis kasus ini. Katanya, AR saat itu baru saja tiba di rumahnya di Kecamatan Malili. Pelaku saat itu, baru pulang di rumahnya setelah bekerja di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Saat tiba di rumahnya, tersangka menelpon istri agar kembali ke rumahnya. Istrinya waktu itu tidak langsung pulang, karena sedang menghadiri pesta pernikahan di Malili. “Pelaku saat itu kebelet ingin berhubungan badan,” kata Kapolres AKBP Zulkarnain, di hadapan wartawan saat jumpa pers, Senin (29/1/2024).

Namun sang istri tidak bisa pulang ke rumah. Saat itu, di rumah AR, ada anak pelaku dan keponakan dari istri pelaku (korban). Selanjutnya,
AR lalu menyuruh dua anaknya beserta korban membeli kerupuk di salah satu warung dekat rumahnya. Anak pelaku dan korban lalu kembali ke rumah pelaku menikmati kerupuk di ruang tamu.

Setelah itu, AR lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar. “Korban lantas disuruh untuk membuka celananya, namun permintaan itu ditolak korban,” ujar Kapolres AKBP Zulkarnain.

Korban sempat melawan dengan memukul tangan tersangka. Namun perlawanan yang dilakukan korban tidak menyurutkan aksi keji pelaku.
Pelaku terus melakukan aksi bejatnya kepada korban. Korban masih terus melawan dan sempat berteriak. Hanya saja, pelaku menutup mulut korban agar tidak berteriak.

“Dari hasil virum RSUD I La Galigo, korban mengalami luka robek pada bagian kelamin. Kini pelaku AR ditahan di rumah tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres.

“Tersangka atau pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 lima tahun serta denda Rp 5 miliar,” lanjut Kapolres, AKBP Zulkarnain. (nad)

 

ADVERTISEMENT