Jadi Tersangka, Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya Terancam Hukuman Mati

273
-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Selasa malam, 9 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Selasa malam, 9 Agustus 2022.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

ADVERTISEMENT

Bersama tersangka lainnya yang ditetapkan, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

ADVERTISEMENT

Dalam jumpa pers, Kapolri menguraikan peran Ferdy Sambo dalam kasus terbunuhnya Brigadir J. Jenderal Sigit mengungkapkan, Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J. Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian. Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Ditegaskan Kapolri, pihaknya sangat serius mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J. “Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mengusut ini secara transparan, akuntable, jujur, terbuka sesuai harapan masyarakat. Ini juga arahan Bapak Presiden, bahwa jangan ragu-ragu, ungkap tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Kapolri. (liq)

ADVERTISEMENT