JAKARTA–Nama mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kian santer masuk sebagai salah satu direksi PT Pertamina (Persero). Meski belum jelas apa posisinya, namun digadang-gadang Ahok akan menjabat Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Bahkan diperkirakan, Ahok masuk direksi BUMN awal Desember mendatang. Menariknya, belum juga Ahok dilantik, media online ternama di Tanah Air, Detik.com mengulas gaji yang akan didapatkan Ahok jika menduduki jabatan empuk di BUMN itu.
Gaji dan tunjangan di perusahaan miogas pelat merah memang sangat menggiurkan. Apalagi jika dibandingkan gaji Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, tentu saja lebih besar gaji yang akan diperolehnya jika masuk dalam kursi direksi.
Mengutip CNBC Indonesia, Jumat (15/11/2019), berdasarkan laporan keuangan Pertamina tahun 20128 tercatat kompensasi untuk manajemen berupa gaji dan imbalan yang diterima mencapai US$ 47,23 juta atau setara Rp 671 miliar (kurs Rp 14.200/dolar AS).
Adapun susunan direksi Pertamina saat itu mencapai 11 orang, sementara komisaris mencapai terdiri dari 6 orang. Artinya, jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing personal bisa mengantongi hingga Rp 39 miliar dalam setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.
Sebagai catatan, besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Sementara, gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.
Jika berbasis pada rata-rata remunerasi pimpinan Pertamina tersebut yakni sebesar Rp3,25 miliar per bulan, maka benefit yang didapat Ahok jika jadi bergabung dengan Pertamina tersebut terhitung lebih besar dari benefit yang diterima jika dia menjadi Gubernur DKI.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gubernur mendapat gaji pokok Rp3 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Total, gubernur mendapat benefit sebesar Rp 8,4 juta per bulan.
Namun di luar itu, kepala daerah juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.
Mengacu pada PAD DKI Jakarta tahun lalu Rp 43,33 triliun, gubernur dan wakil gubernur DKI mendapat BPO Rp 56,33 miliar per tahun, yang dibagi berdua dengan rasio 60:40. Gubernur DKI Jakarta saat ini mengantongi Rp2,82 miliar per bulan, atau lebih kecil dari yang bisa didapat Ahok di Pertamina. (***/cbd)