Rekomendasi Komisi IX DPR RI Tidak Bertaji, Iuran BPJS Kelas III Tetap Naik

195
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Rekomendasi Komisi IX DPR RI agar pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan khusus kelas layanan kelas III tidak bertaji. Sebab, Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy menegaskan, iuran BPJS Kesehatan tetap akan naik sesuai dengan Perpres 75 tahun 2019.
“Tidak ada penyesuaian iuran kembali, usai resmi naik sejak 1 Januari 2020. Termasuk iuran kelas III,” kata Muhadjir usai rapat koordinasi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sti Mulyani, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, Senin (6/1/2020).

“Sesuai dengan tugas Kemenko PMK, kami melakukan sinkronisasi pengendalian kebijakan prioritas di bawah lembaga koordinasi Kemenko PMK. Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75 tahun 2019 tetap dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku,” ungkap Muhadjir lagi.

ADVERTISEMENT

Anggota DPR RI komisi IX, Muh. Dhevy Bijak dalam rapat bersama pihak terkait, mengaku sudah menyampaikan dan berkoordinasi apa yang diharapkan masyarakat terkait kenaikan iuran BPJS.

“Pada rapat gabungan 2 September 2019 yang lalu, antara DPR RI, Menkes,M dan Menkeu, kami sepakat untuk kelas III tidak ada kenaikan iuran BPJS,” kata Dhevy.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Dhevy mengatakan, namun pada saat Perpres keluar dan ditandatangani oleh Presiden RI tetap menaikan iuran untuk kelas III.
“Untuk itu, kami dari komisi IX DPR RI, meminta agar iuran kelas III tidak dinaikkan karena sangat membebani masyarakat,” kata legislator senayan asal Luwu ini.

Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti pemerintah sebagai regulator, dalam hal ini untuk menaikkan iuran BPJS.

“Kami tentu BPJS patuh sepenuhnya sama keputusan regulator. Semua sepakat Perpres tetap diberlakukan penuh sebagaimana mestinya,” ungkap Fahmi di tempat yang sama, dikutip dari Detik.com.

Meskipun naik, Fahmi menjelaskan pihaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat yang untuk ikut menyesuaikan kelas iuran. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa menyesuaikan kemampuannya untuk tetap membayar tanpa menunggak.

Dia menjelaskan bagi penerima manfaat kelas I bisa turun kelas ke kelas II dan III. Sedangkan kelas II bisa turun ke kelas III. “Terkait hal teknis, seperti kepesertaan PPBU kita ada banyak opsi disesuaikan kemampuan. Bisa turun kelas kami buka kesempatan besar sesuai kemampuan daya beli masyarakat. Kelas I bisa ke kelas II atau III, yang kelas II bisa ke kelas III,” jelas Fahmi.

Kemudian untuk penerima manfaat kelas III, Fahmi menjelaskan pihaknya sedang mendata bersama Kementerian Sosial mana saja peserta yang masih kurang mampu membayar. Nantinya peserta tersebut bisa masuk ke dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Yang sering jadi pertanyaan adalah untuk yang kelas III dan betul-betul nggak mampu. Kemensos akan data bagi yang nggak mampu. Tentunya dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Fahmi. (*/tari)

ADVERTISEMENT