PALOPO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Keesehatan Cabang Palopo, kecolongan. Kecolongan karena membayar klaim pasien yang tidak terdaftar sebagai peserta.
Kasus ini terungkap berkat adanya laporan gabungan empat lembaga di Palopo diantaranya Persatuan Mahasiswa Kesehatan (Permakes) diwakili Ulul. Linper oleh Yertin, PSC 119 oleh dr Fadly dan Lembaga Penguatan Rakyat Luwu yang diwakili Rudy Rasyid.
Peristiwa ini dibahas lebih lanjut di ruang komisi I DPRD kota Palopo, Rabu (7/8/2019). Rapat dipimpin oleh ketua Komisi I, Abdul Jawad didampingi rekannya, Budirani Ratu, Bakri Tahir dan Oktovianus.
BACA JUGA :Besok, BPJS Kesehatan Non Aktifkan 15.437 Peserta di Luwu Raya
Perwakilan empat lembaga, Ulul dalam kesempatan itu menyampaikan, pihaknya menemukan penyalahgunaan kartu BPJS Kesehatan. Di mana kartu BPJS Kesehatan atas nama Indriani dipakai berobat oleh adiknya, Mentari. “Penggunaan ini sudah berulang kali di beberapa fasilitas kesehatan yang ada di Palopo sejak Mei 2019,” kata Ulul mengawali aspirasinya.
Pihaknya menduga, ada indikasi perisitiwa ini sengaja dibiarkan. “Ada indikasi bahwa ini sebenarnya ketahuan dari fasilitas kesehatan tapi dibiarkan. Apalagi pelakunya adalah orang yang berpendidikan,” sebut Ulul.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo diwakili Kepala Bidang Pelayanan Manfaat Rujukan, Nuryanti mengakui adanya penyalahgunaan itu. Setelah mendengar adanya informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan supervisi langsung ke pesertanya.
“Peserta atas nama Indriani kami datangi langsung dirumahnya di Tokke, Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara pada bulan Juli kemarin,” sebut Nuryanti. “Setelah kami temui, pelaku memang mengakui perbuatannya atas inisiatif sendiri,” tambah Nuryanti.
Nuryanti memaparkan, berdasarkan supervisi, dari tujuh pelayanan fasilitas kesehatan yang digunakan, hanya ada dua yang disalahgunakan. Yakni pada saat perawatan di RS Atmedika dan dirujuk ke RSUD Sawerigading. “Yang lima itu, memang pemiliknya yang gunakan kartunya,” jelasnya.
Lanjut Nuryanti, dari segi administrasi persoalan ini sebenarnya sudah tuntas. “Di BPJS Kesehatan, penyalahgunaan mengacu kepada permenkes tentang kecurangan faskes. Tindaklanjutnya ialah, segala kerugian yang timbul wajib dikembalikan. Dan sekarang, klaim yang sudah kami bayarkan, itu dikembalikan oleh pihak rumah sakit,” jelasnya.
BACA JUGA :MK Kuatkan Putusan KPU Menangkan Dhevy Bijak, Pengacara Minta Semua Pihak Legowo
Menanggapi hal itu, perwakilan Linper, Yertin Ratu mengatakan harusnya tidak sampai di situ. Kata dia, harus ada efek jera. Apalagi pelakunya kata dia adalah orang yang berpendidikan dan tahu bahwa ini adalah sebuah perbuatan melawan hukum.
“Harus ada efek jera, bgaimana kalau besok terjadi lagi, hanya diminta kembalikan, selesai. Untung itu kalau ketahuan, kalau tidak, bagaimana. Harus ada efek jera. Kami menduga ada kejadian sama yang tidak ketahuan,” tegasnya.
Rupanya kasus semacam ini bukan yang pertama kali terjadi di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palopo.
Informasi dihimpun Koranseruya.com, kasus ini juga pernah dibahas sebelumnya di komisi I. Salah satu peserta BPJS keberatan karena kepesertaannya tiba-tiba dinonaktifkan. Rupanya kartunya digunakan oleh orang lain untuk perawatan.
Dalam masa perawatan, yang menggunakan kartu tersebut meninggal sehingga BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan kartu tersebut. Di sisi lain, pemilik kartu sebenarnya masih hidup.
Selain persoalan BPJS Kesehatan, empat lembaga tersebut juga menyorot pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas yang lambat dan terkesan tebang pilih. (asm)