Besok, BPJS Kesehatan Non Aktifkan 15.437 Peserta di Luwu Raya

3262
BPJS Kesehatan Cabang Palopo saat menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah perwakilan fasilitas kesehatan yang ada di Luwu Raya.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menonaktifkan 5,2 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) terhitung Kamis (1/8/2019).

Penonaktifan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

Khusus di Luwu Raya yang meliputi Luwu, Lutra, Lutim dan Palopo, BPJS Kesehatan menonaktifkan sebanyak 15.437 peserta dengan rincian sebanyak 750 peserta di Palopo, 7.291 di Luwu, 3.727 di Lutra dan Lutim 3.669 di Lutim. Selain menonanaktifkan, BPJS Kesehatan juga menyiapkan penggantinya sebanyak 22.373 di Luwu Raya.

Menindaklanjuti adanya penonaktifan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Palopo menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah fasilitas kesehatan yang ada di Luwu Raya, Rabu (31/7/2019). Rapat itu juga membahas antisipasi peserta yang dinonaktifkan, tapi tiba-tiba yang bersangkutan datang berobat ke fasilitas kesehatan.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Abdul Syukur kepada Koranseruya mengatakan, penonaktifan sejumlah peserta PBI JK non Data Terpadu (DT) dilakukan karena berbagai hal. Mulai dari pindah tempat, meninggal hingga karena peserta sudah sejahtera.

“Ada juga yang saat pendataan misalkan, orangnya tidak ada sehingga tidak masuk dalam data terpadu. Inilah yang kemudian dimasukkan kedalam data terpadu sebagai pengganti,” kata Abdul Syukur.

Sebelumnya, staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri mengatakan, penonaktifan ini agar dapat meningkatkan kualitas data PBI. Pasalnya, penerima bantuan PBI menjadi lebih tepat sasaran dan diganti oleh orang yang lebih berhak.

“Dengan data NIK Kemendagri, maka Menteri Sosial memutuskan untuk menonaktifkan 5,2 juta dari PBI terhitung 1 Agustus 2019,” ujarnya di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (31/7/2019) seperti dikutip dari inews.id.

Seiring dengan penonaktifan tersebut, secara bersamaan telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan demikian, penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa dan sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.

“Dari (yang dinonaktifkan) itu merupakan PBI Jaminan Kesejahteraan yang berada di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki status NIK tidak jelas dan yang bersangkutan selama 2014 sampai sekarang tidak pernah mengakses layanan kesehatan yang ditentukan,” ucapnya.

Dia melanjutkan, dari 5,2 juta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut sebanyak 114.000 yang berada di DTKS yang meninggal. Kemudian akan diganti dengan jumlah yang sama dari anggota rumah tangga yang berada dalam daftar DTKS yaitu anggota rumah tangga yang paling bawah.

Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

“Silakan cek di BPJS daerah apakah kartu BPJS nya aktif atau tidak jika masuk dalam 5,2 juta, silakan koordinasi dengan dinas sosial agar dimasukman dan ditetapkan sebagai PBI,” tutur dia. (asm)

ADVERTISEMENT