JAKARTA–Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdillah Toha ikut menanggapi klarifikasi Presiden Jokowi soal Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020) sore kemarin.
Menurut dia, penyampaian Jokowi mengesankan bahwa pemerintah telah gagal dalam hal komunikasi publik.
Pernyataan tersebut disampaikannya lewat jejaring Twitter @AT_AbdillahToha pada Sabtu (10/10/2020).
Eks Anggota DPR RI ini menyoroti pernyataan Presiden Jokowi terkait beredarnya hoaks UU Cipta Kerja. Jokowi mengatakan bahwa banyaknya oposisi terhadap Omnibus Law tersebut tidak lain disebabkan karena banyaknya informasi palsu.
“Presiden Jokowi bilang oposisi terhadap UU Cipta Kerja karena banyak hoaks,” ujarnya.
Abdillah Toha sendiri tidak mengelak dan membenarkan bahwa banyak hoaks yang beredar. Namun, ia tak sepakat apabila para intelektual atau petinggi universitas pun berkata hoaks.
“Benar banyak hoaks beredar, tapi apa Pak Jokowi mau bilang bahwa keberatan banyak intelektual dan petinggi universitas juga berdasarkan hoaks? Saya kira tidak,” imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, Abdillah Toha menilai klarifikasi Jokowi tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah telah gagal dalam hal komunikasi publik.
“Menurut saya pemerintah telah gagal dalam komunikasi publik,” tandas Abdillah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan konferensi pers (konpers) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, Jumat (9/10/2020). Konpers tersebut dilakukan di akun resmi YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam videonya Jokowi menjelaskan baru saja rapat virtual dengan berbagai jajaran pemerintah dan gubernur terkait UU Cipta Kerja tersebut.
Menurutnya terdapat 11 klaster secara umum mempercepat transformasi struktural dan transformasi ekonomi, urusan persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, urusan mengenai sanksi, kemudahan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga urusan kawasan ekonomi.
Jokowi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan dalam kondisi sekarang.
Jokowi juga menyayangkan disinformasi dan kabar hoaks tentang UU Cipta Kerja yang diterima begitu saja oleh masyarakat. Hal ini yang menyebab unjuk rasa massa di berbagai daerah.
Ia mencontohkan beberapa informasi UU Cipta kerja yang tidak benar.
“Upah minimum dihitung per jam, tidak benar. Semua cuti dihapuskan, tidak ada kompensasi, itu tidak benar. Jaminan sosial tetap ada,” tegasnya, melansir Suara. (*/iys)