KORANSERUYA.COM–Upaya bakal pasangan calon bupati Bone perseorangan dr Risalul Umar-HA Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng) akhirnya kadas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pasangan ini.
Hal tersebut diketahui setelah Rizalul Umar memposting informasi tersebut melalui laman media sosial facebook miliknya, yang diposting sekira pukul 11.00 Wita, Selasa 2 Mei 2018 kemarin.
“Usaha kasasi Umar-Madeng ditolak. Menghimbau saudara2ku keluarga besar Umar-Madeng untuk mengawal Pilkada Bone 2018 berjalan kondusif, aman dan sukses. Trima kasih atas dukungan dan usaha kerja tim sampai saat in. InshaAllah tetap menjaga silaturrahim. Salam Pengabdian untuk bone lebih baik,” tulis Rizalul Umar dalam postingan tersebut.
Sejumlah komentar menanggapi postingan tersebut diantaranya dari netizen Sahir Sabile yang mengatakan “Rizalul Umar caption yg keren kanda, karna setiap Paslon tunggal tetap punya potensi untuk kalah dari mayoritas suara “TIDAK SETUJU”. Tak terkecuali Bone yg punya potensi pilkada ulang. Terus mengabdi pak dok,” tulisnya dalam komentar tersebut.
Dengan demikian pilkada Bone dipastikan hanya diikuti calon tunggal, yakni calon petahana Andi Fahsar M Padjalangi-Ambo Dalle atau yang akan melawan kotak kosong. (abdulwarishasrat)