PALOPO — Sat Narkoba Polres Palopo kembali menciduk dua pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu, Sabtu (16/11/2019).
Kali ini, pelakunya dibekuk di salah satu wisma di Jalan We Cudai Kelurahan Dangerakko Wara Palopo. Kedua terduga masing-masing bernama Abd. Gafur alias Atong Bin Abu (22) dan Arianto Saputra alias Putra Bin Jamil (28).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Polres Palopo Ipda Abdianto S.Sos dan Kanit Opsnal Narkoba Aipda Ismail SH, sekira pukul 02.50 Wita, dini hari tadi.
Terduga pelaku, Abdul Gafur alias Atong Bin Abu diamankan, bermula dari tim yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu kamar Wisma Harmony, ada aktifitas penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, sehingga tim pun bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Dan benar, setelah digerebek, di kamar wisma tersebut, polisi menemukan Abdul Gafur sedang “fly”. Pelaku diringkus setelah digeledah dan ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 1 sachet.
Saat diinterogasi, Gafur mengakui bahwa 1 sachet Sabu adalah miliknya yang ia peroleh dari Arianto Saputra. Sehingga tim pun bergerak dan pada jam 03.20 Wita dilakukan penangkapan terhadap Arianto di rumah kontrakannya di Jalan Tribina Kelurahan Binturu Kecamatan Wara Selatan, kota Palopo kemudian setelah dilakukan penggeledahan, juga ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 1 sachet
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin membenarkan jika anggotanya sudah membekuk dua pelaku baru tersebut.
“Di TKP pertama di Wisma Harmony, polisi menyita 1 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, 1 bungkus rokok Magnum warna biru, 1unit Handphone merek Nokia warna merah hitam, dan 1 unit handphone Samsung jenis lipat,” jelas Kasat, Sabtu (16/11).
Sedangkan di TKP Jalan Tribina Binturu Wara Selatan, diamankan 1 sachet kristal bening Sabu, 2 sachet plastik bening kosong, 1 HP merek Vivo warna merah, 1 sendok Sabu, dan 1 unit handphone merek Nokia warna biru.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Iys)