Simpan Sabu, Pria Palopo Ini Dibekuk di “Jalan Belimbing”

826
ADVERTISEMENT

PALOPO — Seorang warga Kelurahan Surutangga berinisial YN (38 tahun) diciduk Tim Satresnarkoba Polres Palopo gegara ditengarai menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Barang bukti yang disita aparat, sebanyak dua sachet sabu-sabu serta alat isap (bong) juga ditemukan di rumah pelaku.

ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan Minggu (20/10/2019) sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan KH Abd. Kadir Daud atau yang lebih sering disebut warga “jalan belimbing”.

“Terduga pelaku tertangkap tangan oleh personel Satnarkoba Polres Palopo karena memiliki narkoba jenis sabu di dalam rumahnya,” terang Kasat AKP Zainuddin, via ponsel, saat dihubungi Senin (21/10/2019).

ADVERTISEMENT

Barang–barang yang ditemukan berupa dua sachet kecil berisi shabu, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, satu buah sumbu yang terbuat dari jarum suntik, satu batang kaca pirex, satu set alat bong, satu buah tempat alat kaca mata dan alat bukti lainnya, semuanya sudah diamankan petugas.

Ditanya soal kemungkinan pelaku lain, Zainuddin masih enggan mengemukakan, sebab masih dalam tahap penyelidikan. “Belum ada, nanti kami beritahu lagi, untuk sementara ini dulu, karena masih dalam  penyelidikan,” katanya. (Iys)

ADVERTISEMENT