ASN Lutra yang Diduga Pecandu Narkoba “Dibina” di BNN Palopo  

609
ADVERTISEMENT

MASAMBA — Terkait penangkapan salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN)  yang ikut diamankan saat penangkapan, yang terjadi di Kelurahan Baliase, kecamatan Masamba kini sementara dalam proses assesment di Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo, Rabu (23/10/19) kemarin.

“ Dari hasil proses assesment ini nantinya akan menjadi rujukan apakah akan dilakukan proses rehabilitasi,” jelas Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Aswan kepada awak media, Kamis 24 Oktober 2019.

ADVERTISEMENT

AKP Aswan mengatakan, bahwa RM yang berprofesi sebagai ASN yang ikut diamankan tidak ikut mengonsumsi narkoba jenis sabu saat terjadinya penangkapan di rumah tersebut.

” Memang saat dilakukan tes urine, oknum ASN tersebut positif, sehingga langkah hukum yang dilakukan adalah melakukan proses rehab dan berdasarkan permintaan oleh keluarga,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga menjelaskan bahwa saat penangkapan, RM berada dalam satu rumah, bukan satu ruangan dengan terduga pelaku yang diamankan.

” Oleh karena itu, RM tetap diamankan di Polres Lutra untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Selain itu, penyalahgunaan narkoba ada beberapa klasifikasi yakni produsen,  pengedar, pengguna dan berkaitan dengan kasus IB, HK,  RM dan IQ mereka masuk dalam klasifikasi pengguna atau pecandu atau korban narkoba jika dikaitkan dengan UU 35 tahun 2009.

“Pada pasal 54 bahwa pecandu narkoba dan korban penyalah guna narkotika wajib menjalani rehab medis dan rehab sosial untuk itu keempat orang tersebut kami bawa ke BNK kota Palopo untuk di-assessment,” kuncinya.(Iys)

ADVERTISEMENT