Kasus SPPD Fiktif Kadis Kominfo Luwu Timur, Sanksi Ditentukan Bupati Budiman

471
Kepala Dinas Kominfo Luwu Timur, Masdin. (Dok. Kominfo Luwu Timur)
ADVERTISEMENT

MALILI — Tim audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Luwu Timur melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kominfo Luwu Timur, Masdin. Pemeriksaan ini terkait dengan SPPD fiktif yang dicairkan oleh Kadis Kominfo beberapa waktu lalu.

Kepala Inspektorat Luwu Timur, Salam Latif mengatakan jika proses pemeriksaan Kadis Kominfo masih berlangsung hingga saat ini. Nantinya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan tim audit investigasi akan diserahkan kepada Bupati Luwu Timur untuk proses pemberian sanksi kepada Masdin.

ADVERTISEMENT

“Diserahkan ke Inspektorat memproses untuk penjatuhan sanksi. Timnya masih sementara periksa pak Kadis. LHP-nya nanti diserahkan ke Pak Bupati. Bupati tentukan hukumannya. Kami masih melakukannya audit investigasi untuk menjatuhkan sanksi,” Kata Kepala Inspektorat Luwu Timur, Salam Latif, Kamis (23/12/2021).

Sebelumnya, kasus SPPD fiktif saat agenda kunjungan ke Kabupaten Soppeng dan Wajo pada tanggal 9-17 Agustus lalu telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Dari hasil pemeriksaan itu Kejari Luwu Timur menemukan adanya penggunaan SPPD fiktif.

ADVERTISEMENT

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Muhammad Zubair, Saat menggelar press rilis dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia, di Aula Kejari Luwu Timur, Kamis (9/12/2021).

“SPPD fiktif oleh Kadis Kominfo Luwu Timur ni kami sudah tindaklanjuti dan memang betul ada,” Kata Kajari Luwu Timur, Muhammad Zubair.

Zubair menjelaskan jika saat dimintai keterangan, Kadis Kominfo Luwu Timur telah melakukan pengembalian sebesar Rp. 6 juta lebih pada 1 Desember melalui Bank Sulselbar.

“Akan tetapi ketika dimintai keterangan tanggal 1 Desember, pak Kasi Intel laporkan ke saya sudah ada pengembalian Oktober tetapi berdasarkan stempel dari bank Sulselbar itu tanggal 1 Desember 2021 pengembaliannya. Karena hanya Rp.6. 318.400 dan sudah dikembalikan,” jelasnya. (rah/liq)

ADVERTISEMENT