KASUS dugaan tiga anak diperkosa ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terus menggelinding. Kasus tersebut menjadi perbincangan di kalangan masyarakat setelah kisahnya viral hingga tingkat Nasional. Sejumlah tokoh publik ikut berkomentar yang bermuara mengecam kinerja pihak Kepolisian yang menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena alasan tidak cukup bukti.
Bukan hanya itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo ikut menanggapi viralnya kasus dugaan oknum pejabat di jajaran Pemkab Luwu Timur ini, yang diadukan mantan istrinya telah memperkosa tiga anaknya.
Tjahjo menuturkan, ASN harus diproses hukum apabila terbukti melakukan kekerasan seksual. “Apa pun, siapa pun yang melakukan kekerasan dan perkosaan harus diproses hukum. Apalagi kalau benar pelaku adalah ASN yang mencemarkan korps ASN, dan bisa diberhentikan tidak hormat,” ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Banyak pihak mengecam SA, ayah dari tiga anak tersebut. Polisi bahkan didesak agar memproses ulang aduan mantan istri SA, demi kepastian hukum atas kasus dugaan asusila terhadap anak-anaknya.
Bupati Luwu Timur, H. Budiman, menanggapi kasus ini, saat dimintai tanggapannya oleh sejumlan wartawan di Makassar, Jumat (8/10/2021). Budiman mengaku, laporan kasus ini berproses di Polres Luwu Timur hingga penyelidikanya dihentikan pihak kepolisian sekitar tahun 2019 lalu, saat itu dirinya belum menjabat Bupati Lutim.
Menurut Budiman, Kapolres Lutim bersama Dinas Sosial telah mengunjungi korban, tiga anak yang diduga diperkosa ayahnya, hari ini, Jumat (8/10/2021). Hal ini sebagai bagian dari upaya hukum. Sehingga, Budiman meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku.
Diketahui, kasus pemerkosaan tiga anak di Kabupaten Luwu Timur yang diduga dilakukan ayahnya dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti. Keputusan aparat keamanan pun viral di media sosial.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penghentian penyidikan ini bukan suatu hal yang final. Proses hukum bisa berjalan kembali bila ditemukan bukti-bukti baru.
“Kasus ini terjadi pada 2019, dugaan pencabulan bapak kandung terhadap 3 orang anaknya. Laporan ini sudah ditindaklanjuti Polres Luwu Timur, tapi memang tidak cukup bukti,” kata Rusdi, Kamis (7/10/2021) lalu.
Karena dalam penyelidikan tidak cukup bukti, dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut. Namun proses hukum bisa dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti baru.
“Tapi itu tidak final, apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali,” tegasnya.
Kasus percabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial setelah LBH Makassar meminta Mabes Polri membuka kembali kasus 2019 itu.
“Sejak awal kasus ini dihentikan, pada Desember 2019, kami sebagai tim penasehat hukum sudah mempertanyakan saat itu kasus dihentikan,” kata penasehat hukum korban, Rezky Pratiwi, di Kantor LBH Makassar.
Ketiga anak tersebut bersaudara masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AL (4) yang menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya. Kasus ini dilaporkan ibu korban.
Sementara itu, diberitakan KORAN SERUYA sebelumnya lewat tayangan SERUYA-TV Chanel, SA, oknum PNS Pemkab Lutim yang diduga memperkosa tiga anaknya sesuai aduan mantan istrinya, membantah tegas laporan tersebut.
SA selaku terduga pelaku mengatakan, orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya. Menurutnya, mantan istrinya ini memaksakan kehendak. “Terus kalau kita mau secara analisa atau logika, saya ini siapa mau mempengaruhi ini (kasus). Tuduhannya (ke saya) bahwa bisa mempengaruhi penyidik,” ujarnya.
“Sedangkan bupati, ketua DPRD diambil (ditangkap). Apalagi semacam kita ini kalau memang melakukan kesalahan,” kata SA.
Ia mengatakan, kalau secara nalar tidak masuk akal tuduhan ke dirinya dikatakan memperkosa anaknya sendiri.
Bagaimana hubungan dengan anak sendiri pasca adanya kasus ini? SA mengatakan sejak kasus viral di Makassar waktu itu, ia tidak pernah lagi melihat anaknya.
“Takutnya saya dilaporkan dengan masalah baru lagi, itu sudah saya jaga. Saya sudah tahu karakter mamanya, saya nda mau. Cukup saya kirimkan uang makannya tiap bulan, terus itu (bukti transfer) saya fotocopy bukti-buktinya (transfer). Saya tanyakan kepada bank, apakah rekening (RS) ini masih aktif untuk memastikan uang yang saya transfer sampai ke mamanya, karena tidak ada rekening anaknya,” ujar dia.
Ia mengatakan sejak bermasalah, SA sudah tidak berkomunikasi lagi dengan RS. “Sudah saya blokir nomornya, saya tidak mau mendengar kata tidak pantas,”
SA berharap semoga laporan baliknya ditindaklanjuti oleh Polres Luwu Timur karena nama baik dan karakternya dihancurkan. Karena kasus ini, SA khawatir psikologis ketiga anaknya menjadi terganggu. (rah)