PALOPO – Memperingati Hari Adhyaksa ke 60 tahun yang jatuh pada, 22 Juli 2020, Kejaksaan Negeri Palopo, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti di halaman Kejari Palopo, Selasa (21/8/2020).
Kajari Palopo, A. Sahertian, SH., Mengungkapkan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
A. Sahertian menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu diataranya narkoba, minuman keras, senjata tajam dan rakitan. Barang bukti ini dari pelaku tidak pidana yang telah diputuskan pengadilan.
“Untuk narkoba jenis sabu seberat 1,80 Gram, 1.186 botol minuman beralkohol berbagai merek, senjata tajam jenis badik dan ada juga senjata rakitan jenis papporo,” bebernya.
Pemusnahan ini, lanjut A. Sahertian yang kedua kalinya di lakukan sepanjang tahun 2020. Sementara untuk pemusnahan kedua ini dirangkaikan dengan memperingati hari jadi Adhyaksa ke 60 tahun.
“Pemusnahan ini yang kedua sepanjang tahun 2020. Yang dihadiri oleh penyidik dari BNN Palopo, dan penyidik Narkoba Polres Palopo,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dimasak, untuk minuman keras dilakukan dengan cara pemecahan sementara sejata tajam di potong. (Rah)