Kenaikan BPJS Kesehatan Jadi Sorotan, Dhevy: Kami Minta Jokowi Patuhi Kesepakatan dengan Komisi IX

1693
ADVERTISEMENT

Jakarta — Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, Pemerintah pusat mesara perlu menaikan Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kenaikam iuran tersebut akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2019 mendatang, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

Atas pertimbangan peningkatan kualitas dan kesinambungan jaminan kesehatan tersebut, Presiden Joko Widodo yang pada tanggal 24 Oktober 2019 telah menadatangani Perpres tersebut.

Sebelumnya Koordinator FP2KEL, Ismail Ishak dengan tegas meminta kepada Anggota DPRD Luwu untuk tidak menutup mata dengan terbitnya Perpres Nomor 75 tahun 2019, dimana pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, peserta mandiri, dimana untuk  kategori kelas III naik menjadi Rp 42 ribu, kelas II menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I menjadi Rp 160 ribu. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

Menurut Ismail, tarif pelayanan kesehatan ini hanya akan menyusahkan masyarakat. Banyak warga yang keberatan dengan kenaikan ini. Untuk itu kami mendesak anggota DPRD Luwu khususnya komisi I memanggil BPJS untuk membicarakan masalah itu.

Sedangkan Anggota DPR RI komisi IX, Muh. Dhevy Bijak saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan sudah menyampaikan dan berkoordinasi apa yang diharapkan masyarakat terkait kenaikan iuran BPJS.

” Pada rapat gabungan 2 September 2019 yang lalu, antara DPR RI, Menkes,M dan Menkeu, kami sepakat untuk kelas III tidak ada kenaikan iuran BPJS,” katanya saat dihubungi, Sabtu (9/11/2019).

Lebih lanjut Dhevy mengatakan, namun pada saat Perpres keluar dan ditandatangani oleh Presiden RI tetap menaikan iuran untuk kelas III.

” Untuk itu, kami dari komisi IX DPR RI, menuntut dan meminta kepada Menteri kesehatan untuk menindaklanjuti persetujuan awal, dimana tidak ada kenaikan iuran BPJS untuk kelas III,” pungkasnya.

Diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100%, dimana peserta mandiri, untuk  kategori kelas III naik menjadi Rp 42 ribu, kelas II menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I menjadi Rp 160 ribu. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2020. (Fit)

ADVERTISEMENT