Komisioner KPU Luwu Utara Beberkan Kronologis Batalnya Thahar Rum Jalani Pemeriksaan Kesehatan

874
Divisi Teknis KPU Luwu Utara, Hayu Vandy P.
ADVERTISEMENT

MAKASSAR – Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Teknis, Hayu Vandy P, membeberkan kronologis sehingga bakal calon Bupati Luwu Utara, Thahar Rum batal mengikuti tes kesehatan pada 9 September 2020 lalu.

Dia menyebutkan, jika wakil Bupati Luwu Utara itu, telah mengikuti sejumlah tes hingga tes wawancara. Hanya saja katanya, menjelang pemeriksaan kesehatan, kondisi kesehatan Thahar Rum mengalami penurunan.

ADVERTISEMENT

“Setelah pengambilan sampel tersebut kesehatan beliau tiba-tiba memburuk (sesak napas) dan akhirnya dilarikan ke RS Siloam Makassar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan koordinasi dengan tim pemeriksa yang merupakan gabungan IDI, HIMPSI, dan BNN juga dengan KPU Provinsi.

ADVERTISEMENT

“Kami pun bersurat ke KPU RI melalui KPU Provinsi untuk meminta petunjuk dan arahan untuk menyikapi masalah ini, dengan melampirkan kronologis dan surat keterangan perawatan dari RS Siloam serta surat keterangan dari tim pemeriksa bahwa yang bersangkutan tidak melanjutkan tahapan pemeriksaan jasmani dikarenakan kesehatan beliau memburuk,” jelasnya.

Lanjut Hayu, ada situasi dan status berbeda dengan kasus bacalon yang terjadi di Kabupaten Barru dan Kabupaten Majene. Yakni berdasarkan berita acara hasil kesimpulan dari tim pemeriksa, status mereka jelas tidak memenuhi syarat.

Sedangkan Luwu Utara untuk bakal calon Bupati Thahar sama sekali tidak ada berita acara kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, sedangkan itu menjadi domain mutlak dari tim pemeriksa.

“Berdasarkan petunjuk KPU RI melalui KPU Provinsi meminta kami untuk melakukan klarifikasi langsung ke dokter penanggung jawab pasien (DPJP) di RS Siloam Makassar mengenai kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang dimana keterangan dokter tersebut bahwa kondisi yang bersangkutan sudah membaik dan sudah diizinkan untuk keluar (16 September), setelah itu kami pun melaporkan ke KPU provinsi mengenai hasil klarifikasi tersebut sesuai petunjuk KPU RI yang menyerahkan supervisi dan arahan teknis untuk kami (KPUD Luwu Utara) kepada KPU Provinsi dengan pertimbangan pelayanan yang setara dan akuntabel,” pungkasnya. (*/Sya)

ADVERTISEMENT