Konsultasi Publik I: Penyusunan RDTR BWP dan KLHS Dua Kecamatan, Demi Pengembangan Palopo Sebagai Kota Sedang

547
Konsultasi Publik tahap pertama, dalam kegiatan penyusunan RDTR BWP dihadiri Plt Kadis PUPR Palopo, Asisten III Setda Palopo dan Pihak ATR/BPN kota Palopo.
ADVERTISEMENT
PALOPO–Konsultasi publik tahap pertama, dalam kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) prioritas pengembangan Ekonomi Kota sedang di Kota  Palopo dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) digelar di Aula Hotel Mulia Indah, Palopo, Selasa 28 Juli 2020.

Menindaklanjuti tahapan kegiatan  konsultasi Publik RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara Tahun 2020, yang merupakan program bantuan teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Mewakili Walikota Palopo saat membuka kegiatan tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda kota Palopo Dr dr HM Ishaq Iskandar M.Kes menyampaikan bahwa sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2020 tentang penataan ruang bahwa penyelenggaraan penataan ruang meliputi tiga aspek.

Tiga aspek terkait yakni Aspek Perencanaan Tata Ruang, Aspek Pemanfaatan Ruang, dan Aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang. “Kegiatan konsultasi publik yang diselenggarakan ini termasuk dalam subsistem dari Aspek Perencanaan Tata Ruang,” katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh Ishaq Iskandar menyampaikan, hasil dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang akan memuat rumusan RDTR wilayah Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara akan diwujudkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai produk akhir kegiatan tersebut.

“Ini juga merupakan instrumen operasionalisasi dan tindaklanjut dari revisi RDTR wilayah Kota Palopo,” imbuh Ishaq.

Pertimbangan dan masukan teknis dalam penyusunan RDTR Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara, meliputi kondisi eksisting wilayah dan kawasan, serta muatan rencana umum.

Ia mengakhiri sambutan Walikota dengan harapan, agar kiranya, nantinya produk RDTR Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara bisa lebih berkualitas, transparan, akomodatif untuk pengembangan Kota Palopo secara umum ke depannya.

Sementara itu, dalam laporan Kepala Dinas PUPR Kota Palopo, Drs. Anshar Dachri, M.Si mengatakan pada tahun 2020 ini Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan dua paket program Bantuan Teknis (Bantek) penyusunan RDTR, termasuk di dalamnya penyusunan KLHS pada dua Kota/Kabupaten yakni Kota Palopo dan Kabupaten Toraja Utara.

Kegiatan yang dilaksanakan dan dikelola langsung oleh Kementerian ATR/BPN melalui PT. Metaforma Consultans ini dengan kucuran anggaran Rp1,7 miliar. Sedangkan anggaran dari Kementerian PUPR sebesar Rp1,7 miliar sebagai dana hibah/bantuan teknis sampai persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN.

Dijelaskan pula Kadis PUPR, Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas PUPR Kota Palopo hanya memfasilitasi penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memfasilitasi pelaksanaan konsultasi publik dan Focus Group Discussion (FGD) yang sesuai dengan ketentuan yang seharusnya dilaksanakan di daerah.

“Dimana lokasi delineasi kawasan RDTR tersebut disusun, dengan melibatkan berbagai pihak-pihak terkait sebagaimana yang tercantum,” jelasnya.

Sementara di tempat terpisah, kegiatan konsultasi publik diikuti pula Direktur Penataan Kawasan Perkotaan Ditjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ir. Supriadi melalui Zoom di Jakarta.

Kegiatan konsultasi Publik RDTR dan KLHS RDTR dihadiri sebanyak kurang lebih 52 orang peserta yang terdiri dari para Kepala Perangkat Daerah Kota Palopo, Instansi Vertikal Kota Palopo, Lembaga Pendidikan Tinggi, Asosiasi Usaha, Lembaga Kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama. (hms/iys)

ADVERTISEMENT