JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini berduka cita.
Pasalnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Artidjo Alkostar meninggal dunia karena sakit.
Adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang pertama kali menyebut jika mantan hakim agung itu meninggal dunia gegara penyakit jantung dan paru-paru.
“Beliau (Artidjo Alkostar) meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru,” kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Kabar meninggalnya Artidjo pertama kali disampaikan oleh Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd.
Mahfud mengaku sangat kehilangan sosok Artidjo.
Terlebih, di mata Mahfud, Artidjo merupakan sebagai seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas.
“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021).
Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu,” kicaunya
Algojo Ditakuti Para Koruptor
Mahfud menyebut jika Artidjo merupakan aparat penagak hukum yang ditakuti para koruptor. Bahkan, mendiang Artidjo kerap dijuluki sebagai algojo pengadilan karena tak segan-segan menjatuhkan hukuman berat untuk para koruptor.
“Artidjo Alkostar adl hakim agung yg dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik. Dulu almarhum adalah dosen di Fak. Hukum UII Yogya yang juga jadi pengacara. Selama jadi pengacara dikenal lurus,” cuit Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD juga tak menampik banyak terinspirasi dengan kiprah Artidjo semasa hidup dalam dunia akademisi dan penegakkan hukum.
“Tahun 1978 Artidjo menjadi dosen sy di FH-UII. Dia juga yang menginspirasi saya menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi. Pada 1990/1991 saya dan Mas Artidjo sama2 pernah menjadi visiting scholar (academic researvher) di Columbia University, New York. RIP, Mas Ar.”
Artidjo lahir di Situbondo, 22 Mei 1948.
Dikutip dari situs KPK, dia memulai karir sejak mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976.
Sejak saat itu, ia mendedikasikan diri menjadi dosen di universitas yang sama dan menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976-2000 hingga akhirnya ia dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989.
Pada 1989, Artidjo berangkat ke New York, Amerika Serikat, untuk mengikuti pelatihan khusus pengacara bidang Hak Asasi Manusia di Columbia University.
Ia juga menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Nortwestern University Chicago dan lulus pada 2002. Ia melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.
Pulang dari Negeri Paman Sam, dia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga kantor itu harus ditutup pada tahun 2000 karena dirinya diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.
Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 2014. Artijo purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara sepanjang karirnya. Pada Desember 2019, Artidjo mengucapkan sumpah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Selamat Jalan, sang pendekar hukum….
(*)