BELOPA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu melaksankan monitoring ke-16 Sekretariat Partai Politik di wilayah Kabupaten Luwu. Monitoring ini dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis, Suhaeb didampingi Operator SILON KPU Luwu, Yudhistira Muin, Rabu (11/7/18) lalu.
Monitoring yang dilakukan KPU Kabupaten Luwu ini berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, kabupten/kota pada pemilu 2019. Guna memastikan kesiapan Parpol untuk mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019 dan memastikan kesiapan parpol dalam mengoperasikan SILON.
“Monitoring yang kami laksanakan ini untuk memastikan kesiapan Parpol dalam mendaftarkan bacalegnya, terutama untuk syarat dan persyaratan pencalonan dan juga mengntisipasi kekeliruan penggunaan aplikasi Silon, kalau ada tidak dipahami KPU Luwu senantiasa melayani dan siap mendampangi,” ujar, Suhaeb. kemarin.
KPU Luwu, mengimbau partai politik untuk tidak mengirimkan atau menyerahkan berkas pendaftaran caleg di hari terakhir pendaftaran yaitu 17 Juli 2018. Sebab jika ada sesuatu yang belum lengkap, maka waktu untuk memperbaiki atau melengkapi berkas akan sangat mepet.
“Kami mengimbau partai politik untuk tidak mengirimkan atau menyerahkan berkas itu di hari terakhir pendaftaran. Karena kalau ada perbaikan waktu mepet. Jadi kita imbau parpol menyerahkan di awal-awal pendaftaran agar jika ada kekurangan bisa dilengkapi saat tahapan pendafatran masih berlangsung,” jelasnya. (eca)