KPU Luwu Timur Musnahkan 1268 Kertas Suara yang Rusak

167
ADVERTISEMENT

MALILI – Satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan 1268 lembar surat suara yang rusak dan berlebih, dengan cara dibakar.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Abu mengatakan, pemusnahan dilakukan sesuai dengan peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengamanan Surat Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Di mana, dalam pasal 24 ayat (1) disebutkan, KPU harus melakukan pemusnahan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan, satu hari sebelum pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

“Yang kita bakar ini adalah surat suara yang rusak atau tidak bisa digunakan, dan ini sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2020,” kata Muhammad Abu ditengah proses pembakaran surat suara yang dilakukan di halaman Kantor KPU Luwu Timur, Selasa (8/12/2020).

Menurut Muhammad Abu, ratusan surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut karena tidak tercetak utuh, atau robek pada bagian tertentu. Sementara untuk ratusan lainnya, dimusnahkan karena melebihi kebutuhan untuk pelaksanaan Pilkada Luwu Timur.

ADVERTISEMENT

“Yang dibutuhkan hanya 201.786 ditambah 2,5 persen surat suara cadangan setiap TPS,” pungkasnya.

Dalam pemusnahan itu diikuti oleh Kapolres Luwu Timur, Dandim 1403 Sawerigading, Kajari Luwu Timur, dan Bawaslu Luwu Timur.(Rah)

ADVERTISEMENT