PALOPO–Suguhan 4 berita kriminal pekan ini diawali dari kasus ayah tiri yang menganiaya anak perempuannya di Jalan Pongsimpin lorong Bete-bete, Wara Palopo.
Seorang anak dianiaya bapak tirinya dengan sebuah besi yang membuat bagian atas kepala sang anak mengalami luka terbuka.
Yunita (20) anak tiri yang jadi korban merasa sudah tidak tahan lagi setelah dipukulkan dengan sebuah besi. Dia akhirnya melaporkan diri ke Polsek Wara Polres Palopo.
Kronologisnya bermula pada 07 Mei sekira jam 20.00 Wita bertempat di Jalan Pongsimpin lorong Bete-bete Kelurahan Boting Kec. Wara Palopo, Pelaku AM (30) melakukan penganiayaan terhadap ibu korban.
Kemudian, Yunita keluar kamar bermaksud hendak memisahkan keduanya, namun Pelaku saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras.
Pada saat Pelaku hendak meninggalkan rumah dan mengambil kunci sepeda motor, korban menghalangi dan langsung memukul korban dengan menggunakan kunci sepeda motor pada bagian kepala atas, cerita sang anak di kantor Polisi saat melapor.
Usai laporan diterima oleh Polsek Wara, Unit Reskrim pada Kamis, 20 Mei 2021 sekira pukul 04.00 Wita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
“Hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa Pelaku sudah mengakui perbuatannya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak tiri Pelaku sendiri,” kata Ipda A. Akbar SH., MH, Kanit Reskrim Polsek Wara dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis pagi.
“Sementara Pelaku sudah diamankan, selanjutnya akan diproses sesuai sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun penjara,” sebutnya.
Terima Kiriman Obat dari JNE, Perempuan Ini Langsung Diciduk
Seorang perempuan, AA (26) warga dusun Kawarrang, desa Bassiang, kecamatan Ponrang Selatan, kabupaten Luwu Sulsel, diciduk polisi, Senin 17 Mei 2021.
AA ditangkap Satres Narkoba Polres Palopo di Jalan Andi Mappanyompa, kelurahan Malatunrung, kecamatan Wara Timur, Palopo usai menerima paket dari seseorang yang ditengarai pengedar obat daftar G.
“Pelaku diamankan karena menerima paket berupa obat daftar G yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari biro jasa pengiriman JNE Palopo,” kata Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edy Sulistiono, Selasa 18 Mei 2021.
Polisi menyita dua dos berisi 25 Tramadol, satu botol putih tanpa lebel yang dicurigai berisi obat jenis triheksyphenidil/THD dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
Pelaku dan barang bukti obat daftar G tersebut telah diamankan di Mapolres Palopo untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 197 subs pasal 198 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” sebutnya.
Sementara itu, lain lagi yang dialami Ady Syaputra (24).
Warga Perumnas, Jalan Gelatik, kelurahan Rampoang, kecamatan Bara, Palopo itu ditangkap di Jalan Andi Mappanyompa, kelurahan Malatunrung, kecamatan Wara Timur, pada Senin 17 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wita.
Dia diamankan berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi sabu di Jalan Andi Mappanyompa, kata Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin kepada awak media, Rabu 19 Mei 2021.
Dari tangan pelaku, diamankan satu sachet sabu, dua sachet kosong bekas sabu, tujuh sachet kosong dan satu sendok sabu terbuat dari pipet.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kunci Kasat Narkoba.
IRT Tertangkap Basah Mencuri di Alfamidi Jalan Ratulangi
Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial US (46).
Ia diduga mencuri di salah satu Alfamidi di Palopo, Rabu 19 Mei 2021.
Aksi pencurian itu sempat terekam kamera CCTV.
“Pelaku diketahui mencuri setelah terekam kamera CCTV,” kata Kapolsek Wara Utara, Iptu Patobun.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang dicuri seperti minyak goreng, susu kemasan, teh botol, snack coklat.
Ternyata, bukan hanya kali ini saja Pelaku melakukan aksi mengutil di mini market.
“Pelaku sudah sering kali melakukan aksinya di sejumlah toko dan mini market di kota Palopo,” jelas Kapolsek Waru.
Saat melakukan aksinya, pelaku memakai hijab yang panjang dan memakai tas yang disimpan di dalam hijabnya.
Sejumlah barang yang diduga hasil curian ditemukan di rumah pelaku.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Wara Utara,” pungkasnya.
(*)