PALOPO–Ibu Rumah Tangga (IRT) ini sempat viral, sebab masuk dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang.
SE (41) kini telah diciduk dan menghuni sel Polsek Wara, Kota Palopo, Kamis (25/2/2021).
Ia dinyatakan sebagai DPO untuk kasus penipuan dan penggelapan.
SE diamankan di daerah Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar, bahwa IRT tersebut meminjam uang Rp50 juta kepada Pelapor.
Pelaku mengaku uang tersebut akan digunakan untuk modal usaha sayur.
Namun, setelah beberapa lama, Pelaku sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
“Pelaku tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang. Pelaku melakukan penipuan,” kata Kanit Reskrim Polsek Wara.
Selain itu, Pelaku juga telah dilaporkan dengan kasus penggelapan mobil.
Warga Pajalesang, Palopo ini merental beberapa mobil kemudian digadaikan.
“Banyak memang laporannya ini Pelaku. Selain uang 50 juta tadi juga telah menggadaikan mobil rental.”
Jika terbukti bersalah pelaku terancam pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
(*)