PALOPO–Kejahatan kriminal yang melibatkan pemuda di kota Palopo kembali dilibas jajaran Polsek Wara, Kamis 11 Februari 2021.
Baru-baru ini, Unit Reskrim Polsek Wara lagi-lagi berhasil membekuk seorang remaja, berinisal Fi (18) warga Jalan Belimbing, Kelurahan Ammassangan Wara.
Ia digelandang Satreskrim Polsek Wara berkat laporan warga yang menyebutkan jika baru saja terjadi keributan di Jalan Malaja, Wara Timur.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Wara pun bergerak cepat ke TKP, dan didapati lelaki Fi berkelahi bersama Jailani yang kemudian berhasil dilerai.
Usai dilerai oleh Unit Reskrim, Jailani kemudian menginformasikan jika lelaki yang berinisal Fi itu adalah salah satu Pelaku pembusuran yang sebelumya terjadi di lorong Dermawan Kelurahan Salobulo.
Ironisnya, yang menjadi korban pada saat itu adalah teman Jailani dan kasus itu, kata dia, sudah dilaporkan di Polres Palopo
Alhasil, Fi harus diangkut ke Polsek Wara untuk diproses secara hukum. Pelaku sendiri kini sudah berada di sel tahanan Mako Polres Palopo.
Pelaku disangkakan pasal tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiyaan. Fi diancam pidana dengan pasal 170 ayat (1) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
(*/jun)