Kuasai Sabu, Dua Warga Luwu Diciduk Polisi

1961
ADVERTISEMENT

BELOPA — Satuan Narkoba Polres Luwu menangkap Harjuranto (33) warga Desa Seppong dan Safar (44) warga Desa Bakti , Minggu (08/09/2019) malam.

Dari kedua pelaku barang bukti yang diamankan berupa satu sachet sabu, satu set alat hisap, pirex dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengungkapkan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah Harjuranto. Ia ditangkap di sekitar SPBU Seppong.

ADVERTISEMENT

Saat diinterogasi, Harjuranto mengaku mendapatkan barang haram itu dari Safar warga Bakti yang kos di Desa Lamunre Tengah.

” Kamar kostnya digeledah dan anggota mendapatkan barang bukti. Tersangka kini diamankan di Mapolres,” kata Awaluddin. (fit)

ADVERTISEMENT