Sindikat Narkotika Lintas Pulau Dibongkar Polres Luwu, Modusnya Selundupkan Sabu Dalam Pasta Gigi

293
ADVERTISEMENT

LUWU — Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto melalui Kasat Narkoba, AKP Agus Triputranta menggelar Press Release pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika, Jumat (10/09/2021). Press Release bertempat di ruangan PDDO Polres Luwu .

AKP Agus Triputranta menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Luwu sering digunakan transaksi Narkoba dengan pengiriman dari luar daerah.

ADVERTISEMENT

“Modus pelaku RU (38) warga Desa Batusitanduk, Walenrang, Luwu adalah menerima paket barang dari Provinsi Pekanbaru Riau melalui jasa pengiriman barang. Pelaku sendiri menjemput barang di kantor jasa pengiriman barang. Dia memesan barang dengan cara, mentransfer uang ke rekening pemilik barang tersebut kemudian pemilik barang mengirim barang itu menggunakan jasa pengiriman barang,” ujar Agus.

Agus melanjutkan setelah pelaku diamankan di kantor jasa pengiriman barang dan disaksikan karyawan jasa pengiriman tersebut, dalam kemasan itu berisi dua dos pasta gigi. Dalam pasta gigi itu diselipka paket Sabu dibalut pembungkus almunium foil.

ADVERTISEMENT

“Dari hasil pendalaman dan interogasi bahwa pelaku sudah beberapa kali mendapatkan kiriman paket serupa dengan jasa pengiriman yang sama. Dia menjemput barang tersebut di kantor jasa pengiriman barang seorang diri,” kata Agus.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dos paket kiriman, dua bungkus saset plastik berisi kristal bening, Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 52,54 gram.

“Barang tersebut sudah diuji dilabfor. Kami juga mengamankan empat resi bukti transfer, dua pasta gigi, dua lembar potongan aluminium foil, dua lembar potongan isolasi bening, tiga lembar ATM, satu unit HP merek Oppo,” jelasnya.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. Adapun orang orang yang terlibat masih kami dalami,” pungkasnya. (hwn/liq)

ADVERTISEMENT