Langgar Aturan, Nikahan Anggota DPR-RI Dibubarkan Satpol PP

233
ADVERTISEMENT

SOLO – Satpol PP Solo membubarkan sejumlah acara hajatan pernikahan akhir pekan kemarin. Ternyata salah satu hajatan tersebut adalah acara pernikahan anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah, di Restoran Java Terrace Hotel Harris, Solo.

Dilansir dari Detikcom, Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dinikahi oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm.

ADVERTISEMENT

Beredar foto mobil berpelat khusus DPR RI bernomor 20-05. Mobil dengan hiasan bunga diparkir di halaman Java Terrace. Selain itu, terlihat dari unggahan story Instagram @luluknurhamidah1, berisi ucapan selamat dari teman-temannya. Salah satu unggahan juga tertulis bahwa lokasi acara berada di Java Terrace.

Tak hanya itu, sejumlah pejabat dikabarkan turut hadir di lokasi. Tak sedikit pula kendaraan berpelat nomor luar Solo yang ramai mendatangi lokasi.

ADVERTISEMENT

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengaku langsung mendatangi lokasi dan meminta kegiatan pernikahan dilakukan di KUA. “Setelah dicek ada dan dimediasi oleh Kapolres, Dandim dan Satpol untuk tidak boleh melaksanakan di Java Terrace, karena sesuai SE hanya boleh diadakan di tempat ibadah, KUA, dan Disdukcapil saja,” kata Arif, Senin (9/8/2021).

“Mereka akad nikah di sana kemudian geser ke KUA. Makanya kemarin Pak (petugas) Kemenag ditegur Pak Kapolres kok tidak melaksanakan di KUA,” ujar dia.

Menurutnya, sebagian tamu sudah berada di Java Terrace. Petugas memberi sedikit kelonggaran karena sebagian tamu yang juga menginap di hotel itu. “Karena sebagian tamu menginap di sana, kita beri ruang sedikit. Ada 100-an lebih tamunya berdatangan, tapi kita dorong untuk pulang,” kata Arif.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pun angkat bicara. Gibran mengatakan bahwa sesuai aturan pernikahan hanya boleh digelar di KUA, Dispendukcapil atau di tempat ibadah. “Kan sudah dipindah ke KUA,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (9/8).

Gibran mengatakan tidak akan memanggil kedua mempelai, Luluk dan Alfitra. “Kan beliau sudah kooperatif. Nggak perlu lah (dipanggil). Sudah kooperatif digeser, yang penting nggak ada kerumunan,” kata dia.

Namun dia menegaskan bahwa aturan PPKM berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang bulu. Dia berharap masyarakat menahan diri untuk menggelar kegiatan hajatan. “Aturan ya aturan. Dah itu aja. Kita ikuti aturan yang sudah ada lah. Kita menahan diri dulu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas COVID-19 Solo, Ahyani, menyebut acara hajatan tersebut tanpa izin pihaknya. Dia menegaskan seluruh kegiatan harus taat aturan. “Tidak ada izin. Tidak peduli siapa, seharusnya patuh dengan aturan,” kata Ahyani.

Kejadian tersebut segera direspons oleh Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid. Jazilul menyebut telah menjadi risiko bagi Luluk yang menikah di masa pandemi. Dia meminta Luluk menerima resiko itu.

“Kami harap maklum, memang sulit menikah di tengah pandemi, tapi jodohnya di masa pandemi ya harus terima risikonya, sesuai prokes yang ada,” ujar Jazilul.

Hari ini, Luluk Nur Hamidah meminta maaf atas peristiwa ini. “Pertama saya mohon maaf atas kabar pernikahan saya yang menjadi ramai di media, mengingat semua sedang fokus kepada penanganan COVID,” kata Luluk, kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Luluk mengatakan acara pernikahannya tidak mengundang banyak orang. Dengan digelar secara privat dan hanya dihadiri oleh keluarga terdekat. Lulu juga menjelaskan tidak ada resepsi yang dilakukan. Dia hanya berkumpul dengan anggota keluarga dan kerabat yang ingin mengucap selamat.

“Tidak ada acara resepsi apalagi pesta yg kami lakukan kecuali hanya makan malam dengan keluarga. Namun demikian makan malam ini tidak jadi kami lakukan dan diganti dengan take away,” ujarnya. (*)

ADVERTISEMENT