Larangan Terbang Masih Berlaku, Lion Air Kembali Jual Tiket Pesawat Mulai 3 Mei

2059
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Maskapai Lion Air Group mengumumkan akan kembali beroperasi mulai Minggu, 3 Mei 2020 termasuk untuk pebisnis. Operasional itu sudah mendapatkan perizinan khusus atau exemption flight dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Padahal, larangan terbang masih berlaku hingga 1 Juni mendatang.

Usai pengumuman itu, dilansir KORAN SERUYA dari kumparan.com,  sudah banyak pilihan penerbangan yang dijual dari maskapai Lion Air Group baik itu Lion Air, Batik Air, maupun Wings Air pada tanggal 3 Mei 2020, khususnya rute Jakarta ke Surabaya.

ADVERTISEMENT

Setidaknya ada 41 pilihan penerbangan Lion Air Group di tanggal tersebut. Untuk harga tiket pesawat di Traveloka dibanderol paling murah Rp 759.000 dan yang paling mahal Rp 2.317.200.

Sementara itu dari pengecekan di laman resmi Batik Air, didapati tiket penerbangan untuk anak-anak dan bayi tetap dijual, di penerbangan yang disebut khusus pebisnis itu.

ADVERTISEMENT

Masih belum diketahui bagaimana cara maskapai membedakan penumpang dari kalangan bisnis dengan yang bukan. Terlebih tiket penerbangan khusus ini dijual bebas di kantor maupun laman resmi Lion Group. Juga di biro perjalanan online atau online travel agen terkemuka.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengumumkan mulai beroperasinya maskapai Lion Air. Salah satu penerbangan yang bakal dilayani adalah untuk pebisnis. “Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik,” kata Danang, Selasa (28/4).

Selain untuk pebisnis, penerbangan dengan izin khusus tersebut bisa digunakan untuk semua pihak yang memenuhi syarat atau sesuai dengan Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengevaluasi izin khusus bagi Lion Air Group untuk mengudara di tengah pemberlakukan larangan terbang.

Menurut Jubir Kemenhub Adita Irawati, sejauh ini ketentuan izin terbang bagi Lion Air Group tersebut masih tetap berlaku. “Kami tengah melakukan evaluasi terhadap hal itu. Untuk sementara ini ketentuan masih berlaku seperti yang ada sekarang,” kata Adita.

Saat ditanya apakah evaluasinya terkait sistem pengecekan tujuan penumpang, Adita tidak menjelaskan secara rinci. Ia meminta agar menunggu hasil evaluasi yang dijalankan Kemenhub.

ADVERTISEMENT