LMND Pertanyakan Legalitas 3 RS di Palopo

2169
RS Megabuana, salah satu RS di Palopo yang dipertanyakan legalistasnya oleh LMND.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit. Berdasarkan hasil review kelas Rumah Sakit, sebanyak 615 Rumah Sakit Umum (RSU) dan 283 Rumah Sakit Khusus (RSK) se-Indonesia diturunkan kelasnya.

Dalam surat Kementerian Kesehatan Ri, Nomor : HK.04.01/1/2963/2019 perihal rekomendasi penyesuaian Kelas Rumah Sakit hasil review kelas Rumah Sakit, didapati sekitar 615 Rumah Sakit Umum di seluruh penjuru Indonesia diturunkan kelasnya.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :RSUD Sawerigading Pertahankan Status Kelas B, dr Nasar : Kami Terus Berinovasi

Di Palopo, terdapat tiga RS yang direkomendasikan Kemenkes RI ke pemerintah daerah diturunkan kelasnya tertanggal 15 Juli 2019. Tiga rumah sakit itu, yakni RS At-Medika, RSU ST Madeyang, dan RS Mega Buana.

ADVERTISEMENT

Sekaitan kebijakan tersebut, Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Palopo, Didit Prananda, Senin (5/8/2019) dalam rilis yang diterima Koranseruya.com mempertanyakan aspek legalitas RS tersebut, mulai dari izin pendirian, izin operasional, dan izin lainnya sebagaimana diatur UU No: 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.

“DPRD perlu memanggil Pengelola RS dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo selaku pemberi izin untuk didengarkan penjelasannya soal legalitas yang kami maksud tadi,” ujar Didit Prananda. Belum ada konfirmasi resmi dari tiga RS yang dimaksud.

Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes-RI dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (26/7/2019) lalu, menuturkan, pengelola rumah sakit yang terkena penyesuaian kelas, bisa melayangkan sanggahan apabila merasa ada yang keliru dalam penerapan tersebut. Masa sanggahan, berlaku sampai 12 Agustus 2019. (rls/asm)

ADVERTISEMENT