KORANSERUYA.COM–Pemerintah Pusat kembali memperpanjang penerapan PPKM level 2-4. Perpanjangan PPKM ini berlaku hingga tanggal 13 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali, sedangkan luar Jawa-Bali hingga tanggal 20 September 2021.
Sejalan dengan perpanjangan PPKM leven 2-54, Pemerintah Pusat kembali merilis daftar kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang menerapkan PPKM level 2-4.
Khusus wilayah Luwu Raya, empat daerah mulai Kota Palopo, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur sesuai update data daerah yang masuk dalam PPKM level 2-4, sudah tidak ada berada di PPKM level 4. Semuanya berada di PPKM level 3.
Perpanjangan PPKM level 2-4 tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39, 40 dan 41 tahun 2021, termasuk terlampir didalamnya
update data daftar kabupaten/kota di tiap Inmendagri yang menerapkan PPKM level 2-4.
Situasi perkembangan COVID-19 di Sulsel, sesuai update data terbaru penerapan PPKM level 2-4, sangat menggembirakan karena terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Tersisa 1 daerah di Sulsel ditetapkan zona PPKM level 4, yakni Kota Makassar.
Adapun kabupaten/kota di Sulsel yang berada di PPKM level 3, yakni:
– Kota Palopo
– Kabupaten Luwu
– Kabupaten Luwu Utara
– Kabupaten Luwu Timur
– Kabupaten Bantaeng
– Kabupaten Bulukumba
– Kabupaten Enrekang
– Kota Pare Pare
– Kabupaten Luwu Utara
– Kabupaten Pangkajene Kepulauan
– Kabupaten Pinrang
– Kabupaten Sidenreng Rappang
– Kabupaten Sinjai
– Kabupaten Soppeng
– Kabupaten Tana Toraja
– Kabupaten Wajo
Sementara daerah di Sulsel yang masuk PPKM Level 2, rupanya ada dua kabupaten, yakni Kabupaten Barru dan Toraja Utara.
Sejalan perpanjangan Pemberlakuan PPKM level 2-4, ada beberapa kebijakan yang harus terus diingat dan dilaksanakan masyarakat, termasuk soal layanan nikah.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan pada 11 Juli 2021 lalu. Dalam aturan tersebut, diatur mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat.
Mengutip dari situs Kementerian Agama, Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus mengatakan bahwa salah satu isi aturan tersebut menyebutkan syarat hasil negatif surat swab antigen yang harus dilampirkan sebelum pelaksanaan akad nikah.
“SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen,” ujar pria yang akrab disapa Gus Adib ini, dikutip dari kemenag.go.id, Selasa (7/9/2021).
Ia pun menerangkan sejumlah pihak yang wajib melakukan swab antigen, di antaranya calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Selain itu, Adib mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM. “Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” ujarnya.
“Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir. Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan COVID-19 di klaster pernikahan,” pungkasnya. (***)