Manuver JK, Harap Cemas Jelang Deadline Pendaftaran Capres-Cawapres

928
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Manuver Jusuf Kalla (JK) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berharap bisa nyawapres untuk ketiga kalinya memasuki detik-detik akhir. Deadline KPU tinggal 8 hari lagi, tapi MK belum menemukan titik terang kapan memutusnya.

Di sisi lain, penolak dan pendukung manuver JK itu ikut meramaikan petisi di www.change.org dan semakin seru. Berdasarkan data,
Kamis (2/8/2018) kemarin, pihak yang menolak manuver JK sudah mencapai 9.563 orang. Jumlah ini diluar dugaan yang sebelumnya ditarget 1.500. Dengan animo besar ini, penolak manuver JK menaikkan target dukungan menjadi 10.000 orang.

ADVERTISEMENT

Lantas, bagaimana dengan pendukung manuver JK? Hingga malam tadi, baru terkumpul 1.634 petisi. Pembuat petisi membuat target 2.500 orang.

JK sendiri berharap MK mempercepat putusan gugatan uji materi syarat cawapres. JK berharap putusan diketok sebelum 10 Agustus, hari terakhir pendaftaran capres-cawapres.

ADVERTISEMENT

Jadi, imbuh JK, keputusan maju-tidaknya di Pilpres tergantung keputusan MK sebelum hari terakhir pendaftaran capres-cawapres pada 10 Agustus.

(BACA JUGA): Kadis Kebudayaan Bone Sarankan Uang Kuno Peninggalan Nenek Lami Di Museumkan

“Jadi apakah maju atau tidak, memang sangat tergantung kepada keputusan MK yang tidak tahu kapan ya. Yang penting mudah-mudahan sebelum tanggal 10, saya harap seperti itu, mau 10 pagi silahkan lah, yang penting jangan tanggal 10 jam 12 malam,” ujar JK saat menjaďi pembicara di diskusi “Waspada Ekonomi Indonesia di Tahun Politik” di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018)

JK sebelumnya ditanya soal banyaknya pihak yang menunggu sikapnya terkait Pilpres 2019. Sedangkan Perindo mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait syarat calon presiden/cawapres yang mengatur calon belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Jika MK mengabulkan gugatan Perindo, JK mengatakan keputusan tetap ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Tetapi itu pun sangat tergantung kepada Pak Jokowi bagaimana penilaian akhirnya akibat situasi yang seperi ini,” kata JK.

(BACA JUGA): Rumah Susun Senilai Rp14 Miliar Lebih Mulai Dibangun di Palopo

Terkait gugatan tersebut, JK kembali menegaskan uji materi merupakan peluang yang diberikan konstitusi. “Sebenarnya bukan saya yang mengajukan, jadi Perindo mengajukan, mempertanyakan. Banyak orang menganggap bahwa ini tidak reformis hal itu. Jadi tergantung kepada MK,” tuturnya.

MK menurut JK memberi kesempatan kepada setiap warga negara yang berkepentingan untuk mempertanyakan undang-undang yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“MK berarti memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang berkepentingan untuk mempertanyakan undang-undang itu apakah sesuai dengan konstitusi atau tidak. Yang terjadi ialah mempertanyakan ataupun mengklarifikasi atau, menggugat undang-undang itu bahwa menyalahi Undang-Undang Dasar, yang harus dijawab oleh 9 hakim di MK,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta semua pihak mengakhiri polemik Jusuf Kalla kembali maju calon wakil Presiden. Dia juga sependapat bahwa kemungkinan JK kembali menjadi Presiden memang lebih baik menunggu keputusan MK.

Menurut dia, cuma MK berhak memutuskan masa depan JK dalam Pilpres 2019. Dia meminta publik menunggu saja ketok palu dari MK. “Kami menunggu putusan MK mengenai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berturut-turut atau sela jabatan masih dianggap 2 kali jabatan berturut turut atau 2 kali masa pelantikan dalam jabatan sama. Kami tunggu keputusan dari MK,” kata Tjahjo, kemarin.

(BACA JUGA): Abubakar Wasahua Perjuangkan Penerbangan Langsung Palopo-Jakarta dari Bandara Bua

Sebagai pribadi, dia berpendapat wapres dengan periode jabatan dua kali dilarang kembali maju sesuai aturan perundang- undangan. JK sendiri pernah menduduki kursi Wakil Presiden periode 2004-2009.

Kemudian, JK kembali terpilih menjadi Wapres pada periode 2014-2019. Masa jabatan dua periode JK ini menimbulkan polemik, karena dalam Undang-Undang setiap individu masing-masing cuma boleh menjabat selama dua periode.

Namun banyak pihak menilai, JK punya kans kembali menjabat karena bukan dalam periode berturut-turut. “Pertanyaan sekarang kalau tidak berturut-turut, apakah Pak JK masih bisa menjabat wapres? Ya menurut saya, lebih baik tunggu keputusan MK bagaimana pendapat hukum dari mereka,” kata dia.

Sementara terkait jabatan dua periode berturut-turut, Tjahjo pribadi berpendapat, “Kalau menurut saya pribadi larangan itu kalau menjabat 2 perode jabatan berturut-turut.”

Gugatan mengenai ketentuan soal larangan bagi wapres maju kembali jadi cawapres karena telah menjabat dua periode muncul ke ruang publik. Namun, Majelis Hakim MK menolak gugatan tersebut, lantaran pemohon ternyata tidak memiliki legal standing. Kini, ketentuan itu kembali digugat oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo). (*/cbd)

ADVERTISEMENT