MAKASSAR–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pj Gubernur Sulsel yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, Kamis (9/8/2018) lalu.
Dikutip KORAN SeruYA dari Heraldmakassar.com, Sumarsono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf yang terjerat kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Provinsi Aceh.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Sumarsono sendiri sudah memenuhi panggilan KPK. Namun, dia tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya untuk Gubernur Aceh nonaktif tersebut.
(BACA JUGA): BREAKING NEWS : Dua Terduga Teroris Asal Bone Ditangkap Densus 88 Anti Teror
Selain Sumarsono, KPK juga memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Baskoro. Sama seperti Sumarsono, Indra juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf.
Dalam kasus ini, selain Irwandi KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri dari pihak swasta.
Diduga sebagai penerima adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri serta catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (HM/*/seruya)