Masuki Rumah dan Curi Barang Elektronik, Nelayan di Palopo Diciduk Usai Melaut

426
Press rilis Polsek Wara. (Dok. Polsek Wara)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Polsek Wara menggelar press rilis kasus pencurian, Rabu (2/2/2022). Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman memimpin press rilis itu.

Dalam kegiatan itu, dua pelaku dihadirkan. Kedua pria itu merupakan pelaku pencurian dengan kasus dan tempat yang berbeda. Pelaku pertama berinisial AB, 25 tahun seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palopo.

ADVERTISEMENT

Kapolres Palopo menjelaskan, dia diamankan setelah korban memergokinya saat sedang beraksi melakukan pencurian motor. Saat itu, AB sedang mendorong motor curiannya dan didapati korban. Pemilik motor kemudian menghubungi polisi dan berhasil mengamankan pelaku.

Polisi kemudian melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Hasilnya, Korps Bhayangkara mendapatkan satu motor Honda CRF yang telah dijual ke Bastem, Luwu. Setelah itu, satu unit Mio dijual di Morowali, satu unit Nmax yang masih dicari.

ADVERTISEMENT

Terakhir polisi menemukan satu rangka motor yang juga dicuri AB. Sementara itu, pelaku kedua ialah seorang nelayan. Dia bahkan diciduk saat pulang dari melaut.

Pelaku tersebut berinisial AK, 30 tahun. Dia merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kota Palopo. AK merupakan residivis kasus curanmor.

Dia diamankan polisi lantaran melakukan pencurian sejumlah barang elektronik serta motor. Yusuf Usman menjelaskan kronologis kejadian pencurian tersebut.

Dia mengatakan, tanggal 17 Desember 2021, pelaku memasuki rumah korban bernama Kartini. Korban sendiri merupakan warga Kelurahan Pontap Kota Palopo.

Dia masuk ke rumah korbannya itu dengan mencungkil dinding rumah bagian dapur. Suami Kartini yang pertama kali melihat hal tersebut. Lantan panik, pria tersebut lalu membangunkan istrinya.

Barang korban yang hilang antara lain satu unit HP Samsung J2 Silver, satu unit HP Oppo merah, uang tunai sebesar Rp 2 juta. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta,” kata Kapolres Palopo.

Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Wara. Pihak yang berwajib lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.

Informasi yang didapat polisi, AK sedang melaut. Untuk itu, mereka kemudian menunggu pelaku di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Saat AK turun dari kapal, pihak yang berwajib langsung meringkusnya dan membawanya ke Polsek Wara.

“Saat interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian motor dengan merk Yamaha Nmax dan Mio M3. Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti lainnya,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu unit Handphone Samsung J2 silver, satu unit HP Oppo hitam, satu unit Motor Yamaha N-Max tanpa plat dan laptop. (liq)

ADVERTISEMENT