Malili – Pasca lima hari (28/Juni) usai Komisi II DPRD Luwu Timur melakukan RDP kepada pengelolah SPBU yang beroperasi di Luwu Timur terkait dengan pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen atau tangki siluman. Hanya jasa pihak SPBU masih “membandel”
..
Dari pantauan koranseruya.com di lapangan, pada Sabtu, (3/7/2021) kemarin. Operator SPBU Malili masih saja melayani pengisian BBM dengan menggunakan jerigen.
Lebih parahnya, pihak operator meluaskan konsumen (pembeli) melakukan pengisian sendiri dari dispenser SPBU ke dalam jerigen.
Dari pantauan media ini, selain menemukan adanya pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Malili, didapati juga beberapa kendaraan mobil pick up maupun kendaraan roda dua jenis thunder memindahkan isi BBM dari tangki ke dalam jerigen menggunakan selang. Yang tak jauh dari lokasi SPBU Malili.
Padahal sebelumnya, Komisi II DPRD Luwu Timur RDP dengan pengelolah SPBU yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Abdul Munir melarang keras penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen maupun tangki siluman.
“Phak SPBU dilarang keras menjual BBM bersubsidi ini ke Perusahaan Tambang yang ada di Luwu Timur . Siapapun warga yang melihat dan memegang bukti ada BBM bersubsidi ini di jual pihak SPBU ke perusahaan tambang silahkan laporkan ke Pertamina untuk ditindaki,” kata Munir.
Sales Branch Manejer (SBM) Pertamina Provinsi Sulawesi Selatan, Artur menegaskan akan menindak tegas SPBU di Luwu Timur yang melanggar aturan dalam menjual BBM bersubsidi ke masyarakat.
Hal ini disampaikan usai mengikuti RDP dengan Komisi II DPRD Luwu Timur terkait permasalahan pendistribusian BBM di Luwu Timur.
Menurut Artur, saat ini semua SPBU sudah dilengkapi dengan perangkat digital yang terkoneksi dengan komputer. Jadi setiap liter yang terjual akan ketahuan termasuk siapa yang menjadi operatornya.
”Jika ada pengelola SPBU yang melanggar akan ditindak tegas, sanksi terberatnya penghapusan Premium dan Solar untuk SPBU yang bersangkutan,” ucap Artur.
Artur menyebutkan pihak SPBU hanya boleh melayani pengisian Jeriken untuk kalangan Petani dan Nelayan, itupun di buktikan dengan rekomedasi dari Disdagkop Luwu Timur. Meski mendapatkan rekomendasi penjualannya juga tetap terbatas.
Dia juga menyatakan, SPBU tidak boleh juga melayani pengisian tangki mobil yang sudah dirakit . Termasuk tidak boleh melayani para pelangsir BBM. ”Aturannya jelas BBM terakhir itu di SPBU. Diluar dari itu jika dilakukan pihak SPBU akan dikenakan sanksi penjualan,” tegas Artur.
Untuk penggunaan BBM emergency, agar dapat digunakan hanya diberikan kepada mobil ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Mobil Sampah. Selain itu tidak bisa menggunakan BBM emergency.
Artur juga sudah menerima beberapa bukti foto dan video yang merekam adanya praktik penjualan BBM yang diduga menyalahi aturan yang terjadi di salah satu SPBU di Luwu Timur. Foto tersebut berupa foto pengisian dengan menggunakan jeriken dan video pihak SPBU mengisi BBM ke sebuah mobil yang sudah memodifikasi kendaraannya.
(Rah)