Menyusun dokumen AMDAL, Dinas PUPR Luwu Gandeng Fakultas Teknik Unhas

168
Sekertaris PUPR Luwu, Usdin Iskandar saat melakukan kerjasama penyusunan dokumen kajian AMDAL. (Sumber foto: Humas PUPR/ Mat koran seruya).
ADVERTISEMENT

Belopa – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu, bekerjasama dengan Pusat Unggulan Teknologi, Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, menyusun dokumen kajian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Kerjasama itu dilakukan dalam kajian AMDAL, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara PT Masmindo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu, rencana pelebaran jalan Bajo-Ranteballa, bersumber dari dana hibah.

ADVERTISEMENT

PT Masmindo adalah perusahaan tambang emas memiliki kontrak karya hingga tahun 2050 mendatang, beralamat di Desa Ranteballe, kini masuk tahap konstruksi.

Dikatakan Kepala Dinas PUPR Luwu, Ir Ikhsan Asaad, kajian AMDAL lantaran rencana pelebaran ruas jalan sepanjang 30 Kilometer dan lebar rata-rata 6 Meter, untuk jalur logistik, peralatan produksi setelah memasuki tahap konstruksi tambang.

ADVERTISEMENT

“Panjang jalan 30 Km menghubungkan ruas jalan Bajo, Marinding, Bonelemo, Kadundung, dan Rante Balla. Termasuk Ruas Bone Posi ke Kadundung,” kata Ikhsan.

Sebelum dokumen AMDAL itu selesai, pihaknya tidak akan melakukan proses lelang terhadap pekerjaan fisik.

“Karena dokumen ini merupakan kajian terhadap potensi dampak lingkungan. Nantinya menjadi sebuah keharusan dan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi sebelum dimulai pekerjaan”, tegas Ikhsan.

Saat proses penyusunan kajian AMDAL tersebut, dihadiri Sekertaris PUPR Luwu, selaku PPK kegiatan.

Masmindo juga rencana membangun jembatan baru Lekkopini di Desa Bonelemo, Luwu.

Tanda tangan dokumen AMDAL.

Sementara itu Sekertaris Dinas PUPR Luwu, Usdin Iskandar menyebut, awalnya dokumen yang dipersiapkan untuk pekerjaan ini berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) saja.

Sebelum memasuki tahap pengerjaan, sesuai Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbaru Nomor 4 tahun 2021.

Ia menjelaskan jika pekerjaan pelebaran jalan diatas 5 kilometer, maka wajib memiliki izin AMDAL.

“Karena itu, kita dari Dinas melakukan komunikasi dengan pihak yang selama ini memiliki kompetensi dalam persoalan kajian lingkungan”, ucap Usdin.

Dokumen penyusunan kajian AMDAL telah dilakukan tanda tangan kontrak kerja sama dengan pihak Fakultas Teknik Unhas. Jumat (20/05/2022) lalu.

Untuk itu Usdin berharap, paling lambat tiga bulan kedepan setelah dokumen itu rampung, semua pekerjaan yang bersumber dari dana hibah PT Masmindo segera di proses. (Rls/Mat)

ADVERTISEMENT