BELOPA — Polemik mutasi di Pemkab Luwu yang digelar beberapa waktu lalu akhirnya terjawab sudah.
Bupati Luwu, Basmin Mattayang, mengatakan mutasi sekitar 200-an PNS itu tak memiliki izin dari Kemendagri.
Itu dibuktikan dengan adanya surat penolakan dari Mendagri.
” Dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilgub dan pilbub menyebutkan tidak di benarkan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir kecuali mendapat ijin tertulis kemendagri, ” kata Basmin saat memimpin upacara bendera, Senin (25/02/2019) di Halaman Kantor Bupati Luwu.
Dengan adanya surat tersebut lanjut Basmjn maka mutasi yang dilakukan penerintahan sebelumnya, Cakka- Amru dianggap batal dan tidak memenuhi syarat.
” Untuk itu saya mohon dengan tulus kepada saudara Bapak dan Ibu yang telah dilantik agar dengan tulus kembali ke posisi jabatan sebelumnya,”pinta Basmin.
Usai upacara, Basmin yang didampingi Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak, Sekda Syaiful Alam, menggelar ramah tamah dengan ratusan PNS.
Mutasi yang digelar Januari lalu itu terdapat sekitar 200 an yang dilantik. Mulai dari eselon II hingga 4. Dari Kepala Dinas, staf ahli, Camat dan lainnya. (adn)