Kabupaten Luwu Juga Berlakukan Pajak 10 Persen Bagi Pengunjung Rumah Makan dan Restauran

978
ADVERTISEMENT

BELOPA — Bagi masyarakat Luwu yang membeli di rumah makan dan restauran, jangan heran jika pada built pembayaran Anda tertera pajak sebesar 10 % dari harga normal.

Sebab, Pemkab telah memberlakukan pajak 10 persen bagi seluruh seluruh pengunjung.

ADVERTISEMENT

Pemberlakuan pajak 10% tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya maklumat Bupati Luwu nomor : 970/1360/Bapenda/VII/2019 tentang Peraturan Daerah kabupaten Luwu Nomor 3 tahun 2011.

“Marilah kita secara Bersama-sama membangun kabupaten Luwu ini dengan taat pajak, karena dengan kesadaran membayar pajak maka Pendapatan Asli Daerah kita juga akan meningkat, meningkatnya PAD maka akan menunjang pula pembangunan di kabupaten Luwu tercinta ini”, kata Bupati Luwu, H Basmin Mattayang saat pemasangan aplikasi berbasis online di warung coto Daeng Nassa, Jumat (23/08/2019) pagi.

ADVERTISEMENT

Kepala Bapenda Luwu, Moh Arsal Arsyad mengatakan, pemanfaatan alat pajak berbasis online ini dapat memantau langsung aktivitas pendapatan pajak dari tiap rumah makan atau restoran.

“Kita terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi,” katanya.

” Alat pajak online berbasis IT ini tidak hanya terkoneksi dengan server Bapenda Pemkab Luwu tetapi dengan Lembaga pengawas KPK-RI”, tambahnya. Pajak 10 persen bagi restauran dan rumah makan juga sudah diberlakukan di Palopo sejak beberapa tahun lalu. (fit)

ADVERTISEMENT