KORANSERUYA.COM–Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sangat merespon keresahan orangtua atau wali siswa mengenai sekolah di tengah pandemi covid-19. Hingga Rabu (3/6/2020), Kemendibud masih merencanakan skenario aktivitas belajar mengajar terkait new normal saat memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 di kala virus corona belum mereda.
Salah satu skenario new normal sekolah, yakni sekolah yang berada di daerah zona hijau memungkinkan dibolehkan mengadakan belajar-mengajar lewat tatap muka di gedung sekolah. Sebaliknya, bagi daerah yang berada di zona merah, oranye, dan kuning, siswa tetap belajar dari rumah.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad, menyebutkan, daerah zona merah, oranye, dan kuning adalah merupakan zona berdasarkan tingkat keparahan penyebaran virus Corona. Hanya zona yang aman dari penyebaran COVID-19 saja yang boleh menggelar kegiatan belajar-mengajar lewat tatap muka di sekolah.
“Sesuai skenario yang disusun, hanya sekolah di daerah zona hijau yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka, dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Hamid, Rabu (3/6/2020).
Soal zonasi penularan wabah Corona ini, ada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman
COVID-2019 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri. Di situ diatur perihal zona aman/hijau, zona sedang/kuning, dan zona penularan tinggi/merah.
Soal tahun ajaran baru, situs Kemdikbud memuat pernyataan Hamid pada 28 Mei lalu bahwa tahun ajaran baru 2020 akan dimulai pada 13 Juli nanti. Namun Hamid kini belum memastikan lagi apakah tahun baru benar-benar akan dimulai pada 13 Juli. Yang jelas, soal kegiatan belajar-mengajar dengan tatap muka di sekolah memerlukan instruksi lebih lanjut.
“Tunggu pengumuman pemerintah kapan sekolah boleh dibuka untuk zona hijau,” kata Hamid.
Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian PPPA Ciput Ekawati, ikut mengakui jika
penerapan new normal di sekolah sedang dirumuskan. Salah satunya yang dirumuskan dalam skenario new normal tersebut, yakni mengurangi jam belajar dengan masuk 4 jam sehari tanpa jam istirahat.
“Tapi, ini baru sebatas usulan dengan menghilangkan jam istirahat dan memperpendek jam pelajaran, yang sedang didiskusikan masuk 4 jam sehari tanpa jam istirahat,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah merumuskan aturan untuk mengatur jumlah siswa dan memberlakukan physical distancing. “Jumlah siswa, pengaturan jarak itu pasti akan ada jeda-jeda tertentu. Itu yang sedang diatur,” imbuh Ciput.
Namun yang pasti, kata Ciput, seluruh institusi pendidikan dan tenaga pelajar harus bisa beradaptasi pada model pengajaran yang baru. Sekolah juga
harus menyediakan tempat cuci tangan yang memadai agar tidak terjadi antrean anak-anak. “Aktivitas pendidikan tetap berpegangan pada protokol kesehatan,” katanya. (tari)